Jurnalismewarga.id – AMBON | Kekejian seorang kakek berinisial RH atau BO (51) di Kecamatan Baguala Kota Ambon terhadap anak dan cucunya terbongkar. Tak cuma satu, 7 anggota keluarga pelaku pun ikut menjadi korban nafsu kakek RH.
Awal mula kasus ini terkuak, adalah ketika salah seorang cucu yang masih usia 6 tahun itu mengeluh kesakitan. Namun sakitnya ini tidak biasa yakni sakit di bagian organ vital.
Ibu kandung korban yang curiga pun mencecar anaknya, hingga kemudian terkuaklah perbuatan bejat kakek RH. Disebutkan Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, pelaku bernama kakek RH ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan bejat pelaku terhadap para korban ternyata dilakukan selama 5 tahun, yakni sejak 2007 hingga 2022. Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, dikutip dari Metroonline, Minggu (19/6/2022).
Terbongkarnya perbuatan pelaku, kata Moyo, yakni setelah salah satu cucunya menceritakan perbuatan bejat sang kakek kepada ibunya. Ketika itu, pada Sabtu, 28 Mei 2022, korban diantar ibunya pergi buang air besar di dekat sungai.
Setelah korban selesai buang air, ibu korban membersihkan kotoran korban dan saat itu korban menjerit kesakitan.
Melihat anaknya kesakitan, sang ibu kemudian bertanya kepada korban. Namun saat itu korban tidak menjawab dan hanya diam.
Setelah dipaksa untuk buka suara, bocah 6 tahun itu pun blak-blakan menceritakan kebejatan kakeknya.
“Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.
Agar aksinya berjalan lancar, pelaku mengancam para korban akan dianiaya jika berani memberitahukan aksi keji itu kepada orang lain, termasuk ibu korban.
Lantaran takut dengan ancaman tersebut, korban pun memilih bungkam.
“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul. Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” ujarnya.
“Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” tambahnya.
Setelah pengakuan bocah tersebut, para korban kebejatan kakek RH pun ikutan buka suara.
Ternyata, 7 anggota keluarga pelaku ikut menjadi korban, diantaranya 5 anak dan 2 cucu.
Kelima anak yang menjadi korban rudapaksa pelaku itu yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Sedangkan dua cucu yang menjadi korban masih berusia 5 tahun dan 6 tahun.
Tak terima dengan kejadian yang dialami anak dan keluarganya yang lain, sang ibu kemudian membuat laporan ke polisi pada 6 Juni 2022.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkapnya.
“Ibu korban lapor ke polisi 6 Juni dan saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku,” pungkasnya.
Kepada polisi, kakek RH pun mengungkapkan alasannya rudapaksa lima anak dan dua cucunya.
Dia beralasan, tak mau anak dan cucunya sakit saat berhubungan badan.
Kepada polisi, kakek bejat ini mengaku tak ingin melihat anak dan cucunya sakit ketika berhubungan badan dengan suami mereka nantinya.
Pelaku RH alias BO (51), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sudah melancarkan aksi bejatnya selama sepuluh tahun, saat usia anak dan cucu-cucunya masih dibawah umur.
Saat diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, RH mengaku dirinya rudapaksa anak dan cucunya.
“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon.(**)