MEDAN – Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial) Heran Tempat Hiburan Malam (THM) Yang Telah Disegel (1 Oktober 2025) Kenapa Beroperasi Kembali,Apakah Peraturan Dan Hukum Di Sumatera Utara Ini Masih Berlaku. (14/01/2026)
Namun Tempat Hiburan Malam Blue Night Yang Berlokasi Di Jalan Binjai Emplasmen,Kwala Mencirim,Kecamatan Sei Bingai,Kabupaten Langkat, Yang Telah Disegel Langsung Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ,Dan disaksikan Porkopimda Lainnya,Kini Beroprasi Kembali Dan Membuka Segelan,Dalam Hal Ini Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Milenial (KAM Sumut Milenial) Try Aditya Angkat Bicara,Ia Mengatakan, “Kenapa Tempat Hiburan Malam Blue Nigh Bisa Buka Kembali Padahal Jelas THM Tersebut Salah,Tidak Ada Jam Operasional Yang Legal,Sesuai Apa Yang Di Sampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pada Saat Penyegelan THM Tersebut”,Ucapnya Pada Saat Dihubungi Via Seluler.(14 Januari 2026 Pukul 08:00).
THM Blue Night Yang Sebelumnya Bernama Blue Star Yang Berlokasi Di Jalan Binjai Emplasmen,Kwala Mencirim,Kecamatan Sei Bingai,Kabupaten Langkat Di Tutup Dan Disegel Oleh Pemerintah Sumatera UtaraTerkait Masalah Perizinan Yang Tidak Legal,Dan Terjadinya Salah Seorang Pengunjung Meninggal Dunia Di THM Blue Nigh Diduga Akibat Overdosis Narkotika Jenis Ekstasi Pada Tanggal 30 Oktober 2025.
Tambah Aditya,Apakah Hal Ini Sudah Di Ketahui Pihak Pemprovsu,Jika Ini Benar Betapa Bobroknya Peraturan Dan Hukum Di Provinsi Sumatera Utara,
“Betapa Bobroknya Jika Ini Di Restui Oleh Pihak Pemprovsu THM Blue Night Di Buka Kembali,Ya Jelas Sudah Memakan Korban,Dan Izin THM Tidak Ada,Bisa Diberikan Buka Kembali Bobrok sudah Hukum di Sumut sepertinya “,Tegasnya
Kolaborasi Anak Muda Sumut Milenial,Terkait Dalam Hal Itu Akan Menyurati Kementerian Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,Untuk Harus Segel Dan Tutup Kembali THM Blue Nigh Dikarenakan Peraturan Dan Hukum Di Provinsi Sumatera Utara Terlihat Jelas Sudah Bobrok.(Tim)





