Jurnalismewarga.id – MADIINA | Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.H, S.H, M.H apel gelar pasukan “Ops Keselamatan Toba 2022 di halaman Mako Polres Mandailing Natal dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Mandailing Natal, hari selasa pagi pukul 08.30 Wib, (01/03/2022).
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Ka BPBD Madina selaku yang mewakili Bupati Madina, Danramil 13 Panyabungan selaku yang mewakili Dandim 0212/TS, Waka Polres Madina, Dansubdenpom Madina, para PJU Polres Madina, Ketua Organisasi Kepemudaan Madina, personil POM TNI-AD Madina, personil Kodim 0212/TS, personil Polres Madina dan personil Satpol PP Madina serta personil Ka BPBD Madina.
Dalam amanatnya Kapolres Madina membacakan amanat Bapak Kapolda Sumut pada Ops Keselamatan Toba 2022, diantaranya “Lakukan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan pemetaan terhadap lokasi rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan serta lokasi rawan penyebaran covid-19 dan Tingkatkan edukasi, penerangan dan bangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan” ucap Kapolres Madina.
“laksanakan penugasan dengan berperilaku simpatik dan mengutamakan pelayanan prima dan Gunakan handy talky dan alat komunikasi lainnya sebagai sarana komunikasi dengan kesatuan serta Berikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran virus corona melalui kegiatan sosialisasi seperti pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker” sambung AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.H, S.H, M.H
“utamakan keselamatan jiwa, alat utama dan alat khusus yang digunakan dalam operasi dan optimalkan publikasi tertib lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan melalui media massa baik media elektronik, cetak dan media sosial” pungkas Kapolres Madina.
“lakukan tindakan terhadap 9 (sembilan) pelanggar prioritas yaitu pengemudi ranmor yang menggunakan handphone, pengemudi ranmor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, tidak menggunakan helm sni, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension dan over load (odol)” tutup AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.H, S.H, M.H kepada awak media.(S.N)