PEMATANGSIANTAR – Sikap diam otoritas kepolisian di Kota Pematangsiantar atas kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Septiano Samuel Damanik, seorang penyandang disabilitas, kini menuai kritik tajam. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak yang dikonfirmasi terkait progres penanganan kasus tersebut tidak memberikan tanggapan apapun.
Bulan Damanik, SH, selaku pendamping hukum keluarga korban dari LBH Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar Simalungun, menilai sikap bungkamnya pimpinan kepolisian setempat sebagai preseden buruk bagi rasa keadilan kelompok rentan.
Ketidakjelasan perkembangan kasus ini sangat disayangkan, mengingat upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali kepada Kapores Pematangsiantar. Namun, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan sedikitpun, meninggalkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga dan publik mengenai keseriusan polisi mengejar pelaku.
”Diamnya Kapolres selama tujuh hari atas pengeroyokan terhadap penyandang disabilitas berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Negara tidak boleh diam ketika penyandang disabilitas dikeroyok dan difitnah; tujuh hari tanpa respons adalah alarm serius,” tegas Bulan Damanik, SH. Sabtu(31/1/2026).
Ironisnya, laporan resmi sudah dilayangkan oleh ibu korban, Diony Sylvia Simanjuntak (55), sejak Selasa (27/1/2026) dini hari dengan Nomor: STTLP/B/55/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar.
Dalam laporan tersebut, nama terlapor Agung dkk sudah dicantumkan secara jelas sebagai pelaku dugaan pengeroyokan di Jalan Melur.
Bulan Damanik menambahkan bahwa kekerasan terhadap penyandang disabilitas seharusnya menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.
”Lambannya respons dan bungkamnya otoritas atas kasus ini berpotensi menimbulkan kesan pembiaran yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum. Kami mendesak agar laporan Saudari Diony segera ditindaklanjuti secara transparan,” pungkasnya. (ArD)




