Jurnalisme Warga
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Karyawan STTC Dipecat, Dibujuk Uang Pisah Rp 2,6 Juta

by Jurnalismewarga.id
8 Desember 2021 | 17:37 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Kasus pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan di Kota Siantar terus menjadi perhatian.

Di penghujung tahun 2021, seorang Karyawan PT STTC bernama Hiras Hutabarat (31) dipecat karena tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut.

Pihak perusahaan sempat membujuk Hisar agar menandatangani surat pengunduran diri dengan iming iming uang sebesar Rp 2,6 Juta sebagai uang pisah.

Hiras Hutabarat pun keberatan dan menolak. Ia menuntut haknya sebagai karyawan yang mengabdi selama 12 tahun di perusahaan yang berkedudukan di Kota Siantar tersebut.

Didampingi LBH Pematangsiantar, Hisar Hutabarat dan perwakilan perusahaan menghadiri pertemuan Bipartit di kantor STTC, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekretaris LBH Pematangsiantar, Ferry Simarmata mengatakan, perundingan antara perusahaan dan kliennya itu tidak membuahkan hasil.

“Pihak perusahaan ngotot bahwa klien kami mangkir dan mengundurkan diri dari kerjanya.
Padahal tadi kami sudah klarifikasi, bahwa klien kami sudah permisi melalui Mandor karena ada urusan keluarga,” jelas Ferry didampingi Pengacara Publik LBH Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor, ditemui seusai pertemuan.

Tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, membuat kasus pemutusan hubungan kerja ini dipastikan berlanjut.

Dalam hal ini, jelas Parluhutan, kliennya menuntut haknya sebagai karyawan sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 pasal 40 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Uang pisah yang ditawarkan perusahaan senilai Rp 2,6 Juta itu dianggap tidak memenuhi hak hak normatif sebagai karyawan, sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021 tersebut.

Sebaliknya, kata Banjarnahor, kliennya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun, dia berhak mendapatkan hak hak normatif sesuai PP 35 Tahun 2001 pasal 40. Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, bukan uang pisah,” jelas Parluhutan.

Selanjutnya, dalam kasus pemutusan hubungan kerja ini, pihaknya akan melakukan pertemuan Tripartit dengan melibatkan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar.

Dalam pekan ini, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Tenaga kerja dan perusahaan STTC sebagai langkah awal untuk mengadakan pertemuan Tripartit.

Sebagai informasi, Hisar Hutabarat bekerja di perusahaan STTC sejak tahun 2009 dan ditempatkan pada bagian bongkar muat.

Pada 2011, ia diangkat sebagai karyawan tetap dan ditempatkan sebagai Helper dan pernah ditempatkan pada bagian pemasaran kanvas.

Selanjutnya, pada 2018 sampai dirinya dipecat, Hisar bekerja pada bagian gudang sebagai langsir trado. Ia menerima upah sebesar Rp 2.750.000 dari perusahaan.

Hisar Hutabarat menerima surat pemecatan pada tanggal 16 November 2021 dengan alasan tidak hadir kerja selama 6 hari, terhitung tanggal 10-16 November 2021.

Dalam surat PHK yang dikeluarkan oleh PT STTC, pihak perusahaan turut menerbitkan surat panggilan kerja I dan II masing masing pada tanggal 12-13 November 2021.

Padahal, Hisar hanya 5 hari tidak masuk kerja dan memberitahu ketidakhadiran kepada Mandor. Ia meminta izin karena berhalangan hadir karena urusan keluarga yang tidak bisa ditinggal.

Puncaknya, pada 16 November 2021 Hisar masuk kerja namun dinyatakan tidak hadir. Pada hari yang sama pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan.

Pada 1 Desember 2021, Hisar memenuhi panggilan dari perusahaan. Disitu, ia diminta menandatangani surat pengunduran diri dan surat PHK dengan iming iming akan memberikan uang jasa sebesar Rp 2,6 Juta.(**)

Tags: LBH SiantarPematangsiantarSTTC
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Hadiri Syukuran Dedikasi Altar Paroki St. Fransiskus Asisi, Pemko Pematangsiantar Ajak Umat Terus Tebarkan Kasih dan Jaga Toleransi
News

Hadiri Syukuran Dedikasi Altar Paroki St. Fransiskus Asisi, Pemko Pematangsiantar Ajak Umat Terus Tebarkan Kasih dan Jaga Toleransi

by Jurnalismewarga.id
11 Januari 2026 | 19:33 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri acara...

Read more
Siantar Melahirkan Juara: Wali Kota Wesly Silalahi Beri Apresiasi Khusus kepada Paul Damanik, Peraih Medali OSN Matematika
Regional

Siantar Melahirkan Juara: Wali Kota Wesly Silalahi Beri Apresiasi Khusus kepada Paul Damanik, Peraih Medali OSN Matematika

by Jurnalismewarga.id
8 Januari 2026 | 14:40 WIB

PEMATANGSIANTAR – Di sela-sela penyambutan para jawara olimpiade internasional, sosok Paul Yohannes Damanik mencuri perhatian. Pelajar dari SD Kalam Kudus...

Read more
Terobosan Pertama di Siantar: Ny Liswati Wesly Silalahi Salurkan Seragam Gratis untuk 1.203 Murid PAUD SAB
Regional

Terobosan Pertama di Siantar: Ny Liswati Wesly Silalahi Salurkan Seragam Gratis untuk 1.203 Murid PAUD SAB

by Jurnalismewarga.id
8 Januari 2026 | 14:22 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mengukir sejarah baru dalam dunia pendidikan anak...

Read more
Dukung Visi Wali Kota, Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Serahkan Hadiah Lomba Tingkat Kota
Regional

Dukung Visi Wali Kota, Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Serahkan Hadiah Lomba Tingkat Kota

by Jurnalismewarga.id
6 Januari 2026 | 16:12 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pematangsiantar, Ny Liswati Wesly Silalahi, menyerahkan hadiah bagi para pemenang Lomba PKK...

Read more

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Dari Simalungun Ke Bangka Belitung: Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Babel​

14 Januari 2026 | 20:14 WIB
Trending

TDBP Siantar-Simalungun Protes Keras: Anggap Pemkab Simalungun Hina Marga Damanik Lewat Penghapusan Nama Balei Harungguan

14 Januari 2026 | 09:23 WIB
Peristiwa

KAM Sumut Millenial: Terkait Buka Kembali THM Blue Night,Jelas Betapa Bobroknya Peraturan dan Hukum di Sumatera Utara

14 Januari 2026 | 08:48 WIB
News

Alergi Konfirmasi? Sekda Simalungun Tak Jawab Pertanyaan Jurnalis Soal Balei Harungguan

13 Januari 2026 | 19:12 WIB
News

PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang

13 Januari 2026 | 16:47 WIB
Peristiwa

Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas

12 Januari 2026 | 19:33 WIB
News

Hadiri Syukuran Dedikasi Altar Paroki St. Fransiskus Asisi, Pemko Pematangsiantar Ajak Umat Terus Tebarkan Kasih dan Jaga Toleransi

11 Januari 2026 | 19:33 WIB
Nasional

Dukung Program Nasional, Dapur MBG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Simalungun Resmi Kantongi Sertifikat Halal

10 Januari 2026 | 09:55 WIB
Peristiwa

Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!

9 Januari 2026 | 14:18 WIB
Peristiwa

Borok Sekda Mixnon Simamora Dibongkar GERPHAN: Dari Skandal Hibah Rp3,5 M hingga Rekrutmen ‘Cacat Hukum’ Dewas PDAM

8 Januari 2026 | 16:54 WIB
Regional

Siantar Melahirkan Juara: Wali Kota Wesly Silalahi Beri Apresiasi Khusus kepada Paul Damanik, Peraih Medali OSN Matematika

8 Januari 2026 | 14:40 WIB
Regional

Terobosan Pertama di Siantar: Ny Liswati Wesly Silalahi Salurkan Seragam Gratis untuk 1.203 Murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba