PEMATANGSIANTAR – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga dinilai berlarut-larut dan tidak profesional. Hal itu disampaikan Hermanto H.S & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor Eviwati Sirait, melalui rilis pers resmi.
Kasus yang dilaporkan sejak 12 Februari 2025 ini disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, meski Polres Pematangsiantar telah menetapkan terlapor sebagai tersangka sejak 2 Mei 2025.
“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” ujar kuasa hukum, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM didampingi Rio Victori Sipayung, S.H.
Kronologi dan Kejanggalan
Kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Awalnya, laporan yang seharusnya ditangani Unit PPA Polres Pematangsiantar justru dialihkan ke Unit Jatanras I tanpa alasan jelas.
Agenda pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, sempat ditunda berulang kali. Surat panggilan bahkan diterima setelah jadwal pemeriksaan terlewat, sehingga baru dapat dilaksanakan pada 17 Juli 2025 setelah kuasa hukum melakukan dorongan berulang ke penyidik.
“Ironisnya, setelah kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Div propam Polri awal Agustus, Polres malah kembali mengirim surat perkembangan kasus pada 27 Agustus yang menyebutkan baru akan menetapkan tersangka. Padahal, sejak Mei status tersangka sudah ada,” tegas Hermanto.
Desakan Kuasa Hukum
Kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menuntaskan perkara ini secara serius. Mereka juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolri melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus yang dianggap tidak transparan.
“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga menyangkut wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Respons Propam Mabes Polri
Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Mabes Polri bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam, tertanggal Agustus 2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Dum-Propam/VIII/2025.
Dalam keterangannya, Propam menyebut laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, kemudian dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto.(*)