SIMALUNGUN – Polemik pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Simalungun yang dinilai carut-marut mulai menimbulkan keresahan di tingkat desa. Para Pangulu (Kepala Desa) yang menyetujui pembiayaan kegiatan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APB Nagori) dilaporkan merasa tertekan menyusul terkuaknya kontroversi ini.
Salah seorang Pangulu di Simalungun mengaku cemas setelah Kepala Dinas DPMPN Simalungun, Elyanto Purba, mengklarifikasi bahwa dana pelatihan tersebut bersumber dari Alokasi Dana Nagori (ADN)—atau dana desa—dan bukan dari APBD Kabupaten.
”Panas dingin, lah,” ungkap Pangulu tersebut singkat, saat dikonfirmasi media, menyiratkan kekhawatiran atas potensi masalah hukum atau audit yang mungkin timbul.
Klarifikasi Elyanto Purba pada Selasa (21/10/2025) menegaskan bahwa pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga (Sarana Konsultan Diklat Nasional) ini murni hasil penawaran langsung kepada para Pangulu.
Hal ini menempatkan para Pangulu pada posisi sulit. Mereka kini harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pelatihan yang dikeluhkan peserta, termasuk fasilitas dan materi yang tidak sebanding dengan biaya jutaan rupiah yang dikucurkan dari dana desa.
”Kegiatan dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui penawaran kepada Pangulu, Pak. Banyak juga desa yang tidak menganggarkan dana dan tidak mengirim [perwakilan],” ujar Elyanto Purba sebelumnya, mengindikasikan bahwa keputusan menganggarkan dana ada di tangan desa masing-masing.
Keresahan para Pangulu ini menjadi sorotan utama dalam polemik pengawasan KDMP di Simalungun. Penggunaan Dana Nagori untuk pelatihan yang menuai protes keras dari peserta ini menunjukkan lemahnya pengawasan Pemkab Simalungun terhadap rekanan swasta yang bergerak di tingkat desa.(ArD)