JURNALISMEWARGA.ID – MADINA | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 6 tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Keenam tersangka ditahan Kamis (1/8/2024), usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Enam orang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, adalah DHS selaku Kadisdikbud Madina, AHN Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina, H selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat (2/8/2024).
“Kemudian, DM selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina, IB Kasubbag Umum Disdikbud Madina dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina,” sambungnya.
Dijelaskannya lebih rinci, keenam tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Madina tahun 2023.
“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang,” ujarnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kepada 6 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depa di Rutan Tanjunggusta Medan.Tim JPU Pidsus Kejati Sumut juga segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” pungkasnya. (*))