Jurnalismewarga.id – MEDAN | Keluarga Bripka Arfan Saragih meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengungkap tabir kematian anggota Satlantas Polres Samosir yang disimpulkan sebagai kasus bunuh diri karena racun sianida itu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Fridolin Siahaan didampingi istri almarhum saat konfrensi pers di Medan, Selasa (21/3).
“Banyaknya kejanggalan yang terjadi, maka kami mendesak Bapak Kapolri Listyo Sigin Prabowo mengusut tuntas kematian Bripka AS. Selain itu kami meminta Pak Kapolri membentuk tim khusus untuk mengungkap hal ini,” kata Fridolin.
Sebelumnya tim kuasa hukum mendampingi keluarga almarhum membuat laporan ke Polda Sumut pada 17 Maret 2023 lalu soal kejanggalan kematian Bripka AS.
Fridolin mengatakan, sederet kejanggalan yang dimaksudnya soal kematian Bripka AS juga dikaitkan dengan dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor. Salah satu kejanggalan yang dimaksud adalah ditemukannya resapan dearah diduga akibat benda tumpul. Padahal dari kesimpulan kematian korban adalah ditemukannya racun sianida atau HCN.
“Dari hasil keterangan dokter forensik ditemukannya luka memar atau resapan darah pada kepala belakang almarhum Bripka AS yang disebabkan benda tumpul. Sampai saat ini surat hasil autopsi belum kami terima,” kata Fridolin.
“Dari hasil keterangan dokter forensik ditemukannya luka memar atau resapan darah pada kepala belakang almarhum Bripka AS yang disebabkan benda tumpul. Sampai saat ini surat hasil autopsi belum kami terima,” kata Fridolin.
Fridolin juga mengatakan asal usul racun sianida hingga kini jadi pertanyaan keluarga.
“Saat konfrensi pers di Samosir Kapolres mengatakan jika tidak mendalami soal racun itu dan hanya berbekal hasil googling soal pemesanan sianida lewat online. Kemudian Kasat Reskrim Polres Samosir pada 20 Maret menyebut almarhum Bripka AS memesan sianida lewat aplikasi online pada 23 Januari 2023. Sementara dari Surat pengaduan keluarga 27 Februari 2023 di bidang propam, HP almarhum Bripa AS telah disita Kapolres Samosir pada 23 Januari. Sampai saat ini HP itu masih belum dikembalikan, padahal dari situ kita bisa tahu jam berapa pemesanan sianida itu. Dari resi tidak kita dapatkan jam pemesanannya,” beber Fridolin.
Racun Sianida itu sendiri diterima pada 30 Januari 2023 di Kantor Samsat Samosir pukul 21.49 WIB.
Selain itu Fridolin mengatakan pada 4 dan 5 Februari 2023, istri Bripka AS sempat membuat laporan soal suaminya yang tak kembali ke rumah sejak berangkat kerja pada 3 Februari 2023. Sebelum akhirnya ditemukan tewas 6 Februari 2023.
“Tapi mereka tidak mau menerima laporan istri Almarhum Bripka AS dengan alasan belum 3×24 jam. Ketika jenazah Bripka AS ditemukan pada 6 Februari 2023, istri lamarhum Bripka AS tidak dibawa ke TKP, sementara saat itu dia sedang berada di Polres,” kata Fridolin.
Selain itu pada 8 Februari 2023, Fridolin mengatakan Polres Samosir menolak melakukan penguburan almarhum Bripka AS secara kedinasan. “Hal ini dikarenakan almarhum dinyatakan melakukan bunuh diri berdasar Surat Pernyataan yang dibuat Kabag SDM polres Samosir, sedangkan saat itu hasil autopsi belum keluar,” bebernya.
Untuk itu kuasa hukum dan keluarga juga meminta Kapolri mengusut tuntas penggelapan pajak yang dialamatkan ke Bripka AS dengan lebih terang. Sejauh ini baru Bripka AS yang ditetapkan sebagai tersangka. ”
“Kami juga mendesak semua pelaku yang terlibat khususnya penggelapan pajak diungkap dan melibatkan pegawai Bapenda.Kami akan menyurati dalam waktu dekat ke Mabes Polri. Komisi III DPR RI, Menkopolhukam. Komnasham dan instansi terkait agar cepat perkara ini diusut tuntas,” pungkasnya.(Tim)