Jurnalismewarga.id – MEDAN| Orangtua dan dan istri almarhum Bripka Arfan Saragih resmi membuat pengaduan ke Poda Sumut. Jumat (17/3). Laporan itu tertuang di dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan mengatakan, langkah hukum ini dilakukan karena dinilai adanya kejanggalan terkait dengan kematian anggota Satlantas Polres Samosir itu
“Ya benar, kemarin sore kami buat laporan terkait dengan kematian dari Arfan Saragih,” katanya, Sabtu (18/3).
Dikatakan dengan laporan ini, keluarga berharap kasus ini bisa terbuka karena kematian almarhum Bripka Arfan Saragih dinilai penuh kejanggalan. “Berdasarkan hasil otopsi, ada luka memar di bagian belakang kepalanya. Kemudian ada cairan racun sianida di dalam lambungnya. Kami anggap kematiannya ini sangat janggal,” tambahnya.
Diketahui Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas dalam posisi telungkup di pinggir Jalan Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023 lalu. Saat ditemukan tewas, Bripka Arfan Saragih hanya menggunakan kaos cokelat kedinasan.
Ia juga masih menggunakan celana dinas, lengkap dengan kopelnya. Di sekitar jenazah korban, ditemukan sepeda motor Yamaha RX King BK 6185 UC hijau yang biasa digunakan korban untuk berdinas.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menegaskan bahwa anak buahnya meninggal karena bunuh diri minum racun sianida.(ArD/*)