SIMALUNGUN – Pembangunan fisik di 244 Nagori (desa) di Kabupaten Simalungun terancam terhenti setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memutuskan tidak mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk kegiatan fisik (non earmark). Dana tersebut dialihkan untuk penanganan fiskal negara.
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Nagori DPMPN Kabupaten Simalungun, Rosida Sitinjak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Gagal Penuhi Batas Waktu 27 September
Rosida menjelaskan, keputusan Kemenkeu tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK sebelumnya. Pasal 29B PMK tersebut mengatur bahwa permohonan pencairan DD Tahap II yang diajukan di atas tanggal 27 September 2025 akan ditunda penyalurannya.
“Sebanyak 244 Nagori yang terdampak (tidak dicairkan). Sementara 142 Nagori lainnya sudah dicairkan 100 persen karena mereka mengajukan sebelum 27 September,” jelas Rosida.
Lebih lanjut, Rosida menuturkan bahwa untuk anggaran fisik atau kegiatan non earmark yang terlambat diajukan, anggarannya tidak akan disalurkan sama sekali dan akan dialihkan untuk kepentingan fiskal negara.
DPMPN Simalungun mengaku telah berulang kali mengimbau pemerintah desa untuk mempercepat pengajuan permohonan anggaran. Namun, Rosida menyebut situasi ini sulit diprediksi karena PMK baru diterima pada November lalu, setelah batas waktu pengajuan sudah terlewati.
Meskipun demikian, DPMPN Simalungun berharap adanya kebijakan baru dari Kemenkeu untuk mengatasi masalah ini.
Jika anggaran benar-benar tidak dicairkan, pemerintah desa bersama maujana (lembaga adat) dan masyarakat harus bermusyawarah ulang untuk menganggarkan program fisik yang tertunda tersebut pada tahun berikutnya.
“Namun belum bisa kita pastikan juga. Kita masih menunggu aturan penggunaan Dana Desa di tahun 2026. Karena aturan bisa saja berubah, sebab saat ini pemerintah pusat punya program unggulan seperti Kopdes Merah Putih, Makan Siang Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat dan program prioritas lainnya,” pungkas Rosida, menggarisbawahi ketidakpastian alokasi DD di masa depan.(*)





