Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Berinisial JMP diduga menguasai aset Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berada di Jalan Asahan, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun untuk kepentingan pribadi.
Warga sekitar, ketika dimintai tanggapan nya oleh Tim Jurnalismewarga id mengatakan bahwa oknum anggota DPRD tersebut telah mengelola aset Pemkab Simalungun tersebut kurang lebih selama lima tahun sejak PD Agromadear tidak beroperasi lagi.
“Sepertinya sejak Agromadear nggak beroperasi lagi, Bapak itu yang mengelola Gedung-Gedung itu bang, kurang lebih 5 (lima) tahunan lah bang, Ujar sumber.
Terpisah, Direktur Bidang Hukum Suara Rakyat Institute, Candra Malau SH, ketika dimintai tanggapan nya pada hari senin, (24/1/2022) mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam penguasaan aset tersebut apabila tidak memiliki izin dari pemilik aset tersebut yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Simalungun, seperti termaktub dalam pasal 372 KUHP Pidana yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).” Ujar Candra.
Dia menambahkan agar aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan memproses nya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran dalam pengunaan aset Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut.
“Kita Desak APH Untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran agar ditindak tegas, ” Ujar nya.
Terpisah, anggota DPRD Simalungun , JMP saat dikonfirmasi melalui jaringan whattshap hari Selasa (25/1/2021) tidak menjawab.(Red)