Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Berdasarkan Instruksi Kapolri untuk memberantas premanisme dan pungutan liar Personel Polsek Dolok Silau Resort Simalungun mengamankan pemuda yang melakukan pungutan liar di sekitar losd pekan Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, Selasa (22/3/2022)
Kapolsek Dolok Silau Akp GK. Manurung menjelaskan bahwa “Sesuai dengan laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar di sekitar Losd Pekan Nagori Saran Padang Kec. Dolok Silau Kab.Simalungun, kemudian personil Reskrim Polsek Dolok Silau langsung mendatangi Tempat yang dimaksud untuk melakukan pengecekan sesuai laporan Tersebut”.
Kata Kapolsek, “Sesuai dengan laporan masyarakat tersebut memang benar telah terjadi pungutan liar dengan cara menerima uang dari pemilik kendaraan yang parkir di sekitar Losd pekan nagori saran padang”.
“Dari lokasi personel mengamankan peria yang berinisial MS(50) warga Dusun Simeluk Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 7.000,- (Tujuh ribu Rupiah) yakni pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 1 lembar”, ucap Kapolsek.
“Bagi pelaku pengutipan liar diberikan pembinaan, Pelaku pungli juga dibuatkan surat penyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut”, tutup Akp GK. Manurung.(rel)