Jurnalismewarga – Pematangsiantar | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulkan remisi Natal kepada 222 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Raymond Andika Girsang bersama Kasi Binadik Aulya Zulfahmi, mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Begitu pun di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar mengusulkan sebanyak 222 orang WBP mendapatkan remisi Khusus Natal tahun 2021, dengan rincian 221 orang WBP mendapat remisi Natal dan satu orang mendapatkan remisi khusus yang artinya langsung bebas setelah dilakukan pengurangan masa hukumannya,” ujarnya, Senin (13/12/2021).
Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP No.99 tahun 2012 yang berisi tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme. Dan untuk Kasus Narkoba yang di atas 5 tahun berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (Justice Collaborator)
Rudy Fernando Sianturi juga menerangkan bahwa Remisi ini merupakan pemberian dan bukan Hak Warga Binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, karena itu WBP Lapas kelas IIA Pematangsiantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan dan mengikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani hukuman di dalam Lapas.
“Kita juga berharap dari jumlah remisi yang kita usulkan semoga tidak ada yang dibatalkan oleh team verifikator Kantor Wilayah dan Pusat,” pungkasnya. (T3)