jurnalismewarga.id – Pematangsiantar – Pengusaha Videotron yang berada tepat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, diduga Sepele Terhadap Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Tentang larangan iklan produk tembakau .
Dalam surat edaran tersebut yakni surat edaran Wali Kota Siantar Nomor : 503/8126/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 tentang larangan iklan produk tembakau .
Saat Kru Jurnalismewarga.id berada tepat di Jalan Ahmad Yani persimpangan 4 Lampu Merah,Videotron Tersebut jelas – jelas masih mengiklankn Produk Rokok LA Bold yang di Produksi Oleh PT.Djarum .
Dalam surat edaran Walikota Pematangsiantar menyebutkan, untuk kawasan tanpa rokok adalah rumah sakit, sekolah, rumah ibadah dan perkantoran. Untuk pemasangan iklan produk tembakau harus berjarak 20 meter dari lokasi kawasan tanpa rokok .
Namun Daerah Kawasan jalan utama atau protokol yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau yaitu Jalan H Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jend Sudirman, Jalan Kapten MH Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.
Akan tetapi diduga Pengusaha Videotron tersebut sepele terhadap Surat edaran Walikota Pematangsiantar.
Pada Kru JurnalismeWarga Konfirmasi Kepada Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Bernama Robert Samosir Mengatakan ” tapi surat edaran Walikota dan besok kami kirimkan surat teguran,sebelumnya sudah kami Tegur secara lisan dan bila tidak diindahkan kami lanjutkan sampai penertiban ” ucapnya
Patut di Anggap Pengusaha Tersebut sepele terhadap Peraturan yang berada di Kota Pematangsiantar,Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar Harus Bertindak Tegas Terhadap Pengusaha yang sepele terhadap orang pemerintahan.Apalagi Satpol PP sudah pernah menyurati Pengusaha Tersebut dan pengusaha juga sepele maka satpol PP Pematangsiantar Harus bertindak tegas terhadap hal ini. Diketahui Videotron Tersebut di kerjai Oleh Cv Pelangi.(T3)