Jurnalisme Warga
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa
M Soleh, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Silou Kahean Diserahkan ke Kejari Simalungun

M Soleh, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Silou Kahean Diserahkan ke Kejari Simalungun

by Jurnalismewarga.id
13 November 2024 | 15:20 WIB
in Peristiwa
A A
109
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN |  Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, yang telah meresahkan masyarakat. Pada hari Selasa, 12 November 2024, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan Tahap II dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Proses penyerahan ini berlangsung pada pukul 15.30 WIB dan dipimpin oleh IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH, MM.

Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Soleh (64), seorang warga Jl. T. Hasyim Lingkungan I RT.001/001 Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Kasus pencabulan yang melibatkan tersangka ini telah menarik perhatian publik, terutama warga Simalungun, yang semakin mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Penahanan Muhammad Soleh bukan tanpa alasan. Berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh SS (44), warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak pelapor yang berinisial YAS. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh istri pelapor, berinisial SIS, pada 6 September 2024. SIS mengaku mendapat informasi dari YAS, yang bercerita tentang perbuatan cabul tersangka saat sedang membeli jajanan di toko milik tersangka.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka disebut-sebut melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba kemaluan korban di sekitar area meja kasir toko miliknya. Perbuatan ini bahkan diduga merupakan kejadian kedua yang dialami korban dari tersangka. Hal ini membuat keluarga korban merasa sangat terguncang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.

Proses Tahap II dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan melibatkan penyerahan tersangka serta barang bukti yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan. Pelaksanaan Tahap II ini adalah langkah lanjut dari pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Hal ini diperkuat dengan Surat Kajari Simalungun Nomor: B – 4729 / L.2.24 / Eoh.1 / 10 / 2024 tertanggal 24 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Kejadian pencabulan ini berlangsung di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Tempat ini merupakan lokasi di mana korban membeli jajanan, dan di sanalah tindakan pencabulan terjadi, tepatnya di dekat meja kasir. Pelaku memanfaatkan situasi toko untuk melancarkan aksinya. Setelah peristiwa ini, korban dengan berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya, sehingga kasus ini dapat diadukan ke pihak berwenang.

Sat Reskrim Polres Simalungun, dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan serta menahan tersangka untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur, khususnya dalam kasus pencabulan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, setelah proses Tahap II selesai, tersangka Muhammad Soleh tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Ia akan menunggu jadwal persidangan yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. “Setelah dilakukan Tahap II, tersangka Muhammad Soleh tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Simalungun,” jelas AKP Herison.

Kasus ini telah menggugah perhatian masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Banyak warga merasa prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di daerah mereka. Harapan masyarakat sangat besar agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Reaksi publik ini menambah tekanan pada aparat hukum untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Selain itu, Polres Simalungun juga berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. Polres mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada dan mendidik anak-anak mereka agar lebih berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian yang tidak pantas. Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, kasus kejahatan terhadap anak dapat semakin ditekan.

Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun, masyarakat menunggu hasil dari proses peradilan yang adil bagi korban. Sidang kasus ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan hukum, tidak hanya bagi korban, tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. Polres Simalungun bersama Kejaksaan bertekad memberikan keadilan sebaik mungkin demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.(*)

Tags: KriminalPENCABULANPolres SimalungunPolsek silou kahean
Share44SendShareTweet27

Baca Juga

HIMAPSI Ingatkan Pentingnya Integritas dalam Aksi Demonstrasi
Peristiwa

HIMAPSI Ingatkan Pentingnya Integritas dalam Aksi Demonstrasi

by Jurnalismewarga.id
14 September 2025 | 20:12 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Maraknya fenomena demonstrasi belakangan ini mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara Indonesia (HIMAPSI). Organisasi ini...

Read more
Polres Simalungun Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 53 Gram Sabu dan 100 Gram Ganja
Peristiwa

Polres Simalungun Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 53 Gram Sabu dan 100 Gram Ganja

by Jurnalismewarga.id
14 September 2025 | 18:50 WIB

​SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua bandar narkoba dan menyita barang bukti berupa 53,98 gram sabu serta...

Read more
Aksi Mahasiswa di Kejari Simalungun Berbuntut Hukum, Pengacara SB Sebut Ada Oknum Penyebar Fitnah
Peristiwa

Aksi Mahasiswa di Kejari Simalungun Berbuntut Hukum, Pengacara SB Sebut Ada Oknum Penyebar Fitnah

by Jurnalismewarga.id
14 September 2025 | 18:12 WIB

​SIMALUNGUN – Tuduhan yang dilayangkan Gerakan Mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Read more
Gara-gara Banjir, Anak-anak di Simalungun Bermain di Jalan Layaknya di ‘Wahana Air’
Peristiwa

Gara-gara Banjir, Anak-anak di Simalungun Bermain di Jalan Layaknya di ‘Wahana Air’

by Jurnalismewarga.id
14 September 2025 | 10:19 WIB

SILOU KAHEAN - Genangan air yang rutin terjadi di Jalan Besar Nagori Dolok, Desa Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Simalungun,...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Membuka Lembaran Baru, PSHT Simalungun Gelar Muscab untuk Tentukan Pemimpin Baru

17 September 2025 | 08:43 WIB
Peristiwa

HIMAPSI Ingatkan Pentingnya Integritas dalam Aksi Demonstrasi

14 September 2025 | 20:12 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 53 Gram Sabu dan 100 Gram Ganja

14 September 2025 | 18:50 WIB
Peristiwa

Aksi Mahasiswa di Kejari Simalungun Berbuntut Hukum, Pengacara SB Sebut Ada Oknum Penyebar Fitnah

14 September 2025 | 18:12 WIB
Regional

Lina Damanik: Penjaga Seni Simalungun di Tengah Gempuran Zaman

14 September 2025 | 15:19 WIB
Peristiwa

Gara-gara Banjir, Anak-anak di Simalungun Bermain di Jalan Layaknya di ‘Wahana Air’

14 September 2025 | 10:19 WIB
TNI/POLRI

2.912 Siswa Dikmata Infanteri TNI AD Dilantik di Pematangsiantar

14 September 2025 | 09:01 WIB
Peristiwa

Pesta Sabu dalam Mobil, Dua ASN Humbahas Diringkus Polisi

13 September 2025 | 19:35 WIB
Regional

Anggaran Rp500 Juta untuk Pesta Tahun Baru Tuai Kritik, Dianggap Tak Pro-Rakyat

13 September 2025 | 13:07 WIB
Peristiwa

Curi Kosmetik Rp 84 Juta, Pria di Simalungun Diringkus Polisi, Satu Pelaku Buron

13 September 2025 | 08:07 WIB
Regional

Terima Audiensi, Bupati Simalungun Minta Karang Taruna Perkuat Peran di Nagori

13 September 2025 | 07:50 WIB
Peristiwa

LPKN Tipikor Minta Dirkrimum Polda Sumut Berantas Judi Secara Merata

12 September 2025 | 21:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba