Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Lambatnya realisasi pemekaran Kabupaten Simalungun yang diusulkan sejak tahun 2006 yang lalu membuat masyarakat Simalungun menjadi dipenuhi banyak tanda tanya.
Seperti masyarakat ketahui, bahwa kabupaten Simalungun telah diajukan pemekarannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pengusulan ini dilakukan pada masa pemerintahan Drs.Zulkarnain Damanik. “Tapi sampai saat ini tidak terealisasi. Dan terkesan tenggelam. Terlepas dari munculnya regulasi moratorium pemekaran daerah kabupaten kota. Kalau pun ada moratorium pemekaran, tentu ada inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah Simalungun untuk menunjukkan keseriusan Pemkab Simalungun. Tapi sampai hari ini tidak terlihat geliat pemekaran itu ” Kata Darwin Purba, SSos, MSi inisiator Tim Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun dalam pandangan pengantarnya di Gedung Rogate GKPS di Pematang Siantar, Sabtu (26/8/23).
Dalam pembentukan Tim Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun hadir tokoh-tokoh Simalungun dari Simalungun, Pematang Siantar, dan Medan. “Masyarakat Simalungun sangat mengharapkan segera dilakukan pemekaran Kabupaten Simalungun. Ini satu gerakan menyongsong pembukaan kran moratorium pemekaran daerah ” Kata Jan D Wilson Sinaga Moderator pembentukan Tim Percepatan Pemekaran ini.
Ramli Damanik dan Drs. Robinhood Purba yang menjadi peserta pengusul percepatan ini memberikan masukan agar elemen masyarakat Simalungun tidak diam mensikapi kondisi ini. Tim Percepatan harus membantu Pemkab Simalungun dan mengingatkan betapa pentingnya pemekaran daerah Kabupaten Simalungun. “Tidak ada perpecahan pemikiran dan perbedaan konsep soal pemekaran Kabupaten Simalungun. Lembaga adat dan unsur lainnya sudah sepakat. Pemekaran daerah kabupaten Simalungun harus terus digaungkan!” Kata Drs. Dameanto Purba, MSi. Dalam pertemuan ini, forum sepakat dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menanyakan sejauh mana Pemkab Simalungun mensikapi pengusulan pemekaran terdahulu. (*).