Jurnalisme Warga
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Menjelang Putusan Prapid Marulitua Lumban Raja, Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Cacat Hukum

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2021 | 16:38 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |Menjelang agenda putusan sidang Permohonan Praperadilan Marulitua Lumban Raja selaku pemohon melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir selaku termohon, yang akan digelar pada Senin (20/12/21).

Tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja, Daulat Sihombing, SH, MH, berkesimpulan, tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka tindak pidana korupsi adalah cacat hukum, sehingga harus dibatalkan, penegasan itu disampaikan dalam konklusi, pada sidang Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, di Pengadilan Negeri Balige, Jumat (17/12/2021).

Ketua tim Daulat Sihombing,SH,MH bersama anggota tim Martua Henri Siallagan,SH, dalam konklusinya, menguraikan point-point penting yang terungkap selama proses persidangan seperti bukti surat dan keterangan ahli, dikaitkan dengan materi dalam permohonan praperadilan.

“dari uraian tersebut tim kuasa hukum berkesimpulan, permohonan praperadilan ini sangat berdasar menurut hukum, sehingga sangat patut untuk dikabulkan, dan secara hukum, Marulitua Lumban Raja harus dibebaskan,”ujar Daulat, didampingi Martua Henri Siallagan,SH.

Enam Point Konklusi merujuk kepada dalil permohonan, tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja menyusun enam point sebagai konklusi dalam praperadian ini.

Yang pertama tentang pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP, bukan berdasarkan hasil audit BPK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU BPK juncto SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2016, yang menyatakan, instansi yang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah, hanya berwenang memeriksa dan mengaudit, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Kemudian, tentang termohon tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon, tim berkesimpulan bahwa tindakan itu adalah cacat hukum. Hal ini melanggar ketentuan Putusan MK Nomor 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, diktum 1, point 1.3 dan 1.4 yang memutuskan, Pasal 109 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum“ tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/ pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Selanjutnya kata Daulat, pihaknya tetap menegaskan bahwa termohon tidak cukup bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti surat termohon berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara Nomor : Nomor : SR-41/PW02/5.1/2021, tertanggal 27 September 2021, patut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bukti surat untuk menyatakan adanya kerugian negara. Sebab, yang berwenang untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Hal berikut yang ditekankan dalam penyampaian konklusi tersebut yakni tentang pemeriksaan pemohon. Sejak termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juni 2021 hingga menetapkan pemohon sebagai tersangka tertanggal 10 November 2021, pemohon sama sekali tidak pernah didampingi penasehat hukum.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 juncto 54 juncto 56 KUHAP. Tim kuasa hukum juga menegaskan, perbuatan pemohon murni merupakan hubungan keperdataan, dan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” kata Daulat.

Berdasarkan hal itu, pihaknya berkeyakinan bahwa hakim yang memeriksa perkara ini akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Karena, segala bukti yang diajukan pemohon dan termohon, dikaitkan dengan keterangan ahli para pihak.

“sangat berdasar untuk menyatakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menjadikan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka adalah cacat hukum,” Tegas Daulat.

Dalam persidangan ini, pemohon menghadirkan ahli hukum pidana Dr.Edi Yunara,SH,M.Hum dan ahli Pengadaan Barang dan Jasa Ir.Victor Ganda Sinaga, M.Eng,SC. Semenatara, pihak termohon menghadirkan ahli pidana Prof.Dr.Mahidin Gultom, SH,M.Hum.(red).

Tags: Kajari SamosirPengadilan Negeri BaligeSamosirSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Herlina Ajak Warga Pematangsiantar ‘Rise and Speak’: Berani Bicara Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Regional

Herlina Ajak Warga Pematangsiantar ‘Rise and Speak’: Berani Bicara Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

by Jurnalismewarga.id
11 Oktober 2025 | 16:31 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri sekaligus mengampanyekan gerakan #Rise and Speak (Bangkit dan Berbicara) bersama Polres Pematangsiantar....

Read more
Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pemko Siantar Ajak Pelajar MTsN Giat Belajar dan Berakhlak Mulia
Regional

Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pemko Siantar Ajak Pelajar MTsN Giat Belajar dan Berakhlak Mulia

by Jurnalismewarga.id
7 Oktober 2025 | 17:19 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelajar, untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai...

Read more
Jembatan Penyeberangan Pasar Horas Dibongkar, Awal Perobohan Gedung IV
Regional

Jembatan Penyeberangan Pasar Horas Dibongkar, Awal Perobohan Gedung IV

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 09:44 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Tahap awal perobohan Gedung IV Pasar Horas yang terbakar tahun lalu telah resmi dimulai. Langkah pertama adalah pembongkaran...

Read more
Hadiri Maulid Nabi, Wakil Wali Kota Herlina: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Pematangsiantar yang Harmonis
Regional

Hadiri Maulid Nabi, Wakil Wali Kota Herlina: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Pematangsiantar yang Harmonis

by Jurnalismewarga.id
5 Oktober 2025 | 17:30 WIB

​Pematangsiantar - Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Masjid Al Falah,...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Pansus PPPK Simalungun Tetap Lanjut Usut Kejanggalan, Siap ‘Main ke OPD’ Penerima Formasi Terbesar

13 Oktober 2025 | 11:11 WIB
Peristiwa

Pansus DPRD Simalungun Bongkar Kejanggalan Seleksi PPPK: Peserta Non-Honorer Lolos, SK Ditahan Sementara

12 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Regional

Herlina Ajak Warga Pematangsiantar ‘Rise and Speak’: Berani Bicara Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

11 Oktober 2025 | 16:31 WIB
Peristiwa

Dugaan Penganiayaan di Silou Kahean: Pelapor Desak Polisi Usut Keterlibatan Oknum Pangulu dan Pelaku Lain

11 Oktober 2025 | 13:57 WIB
Peristiwa

Viral di Medsos, Akun Ade DZoo Punu Diduga Lakukan Penistaan Suku Simalungun

11 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Peristiwa

Akses Raya Kahean Terancam Terisolasi, Pemprov Sumut Dianggap Lepas Tangan, Warga Frustrasi Lahan Pribadi Rusak

10 Oktober 2025 | 11:04 WIB
Peristiwa

BEM STAI Panca Budi Soroti Bimtek KDMP: Dinilai Hamburkan Uang Desa dan Berpotensi Diproses Hukum

10 Oktober 2025 | 10:39 WIB
Peristiwa

Analisis Dosen USI: Penutupan TPL Picu PHK Massal dan Lumpuhnya Rantai Pasok Lokal

9 Oktober 2025 | 12:48 WIB
News

Kawasan Hutan Simalungun Diduga Jadi Kebun Sawit Ilegal: Tiga Organisasi Masyarakat Sipil Lapor ke Menteri dan Kapolri

9 Oktober 2025 | 11:41 WIB
News

PACS Adukan Anggota DPR RI Bane Raja Manalu ke MKD: Dituding Kaburkan Sejarah dan Klaim Tanah Adat Ilegal

8 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Nasional

HIMAPSI Desak Pemerintah Cabut Izin TPL, Tegaskan Sihaporas Wilayah Ulayat Partuanon Damanik

8 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Regional

Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pemko Siantar Ajak Pelajar MTsN Giat Belajar dan Berakhlak Mulia

7 Oktober 2025 | 17:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba