SIMALUNGUN – Penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, menimbulkan kontroversi. Ali Adam Saragih yang mengaku sebagai korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan ringan dengan Pasal 352 KUHPidana.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat No. S.tap/02/X/2025/reskrim yang dikeluarkan oleh Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane, pada tanggal 10 Oktober 2025.
Menurut pengakuan Ali Adam Saragih, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya adalah korban pemukulan yang dilakukan oleh Sarimuliaman Damanik dan kawan-kawan, yang mengakibatkan luka pada bagian kepala.
”Saya yang dikeroyok, kok malah jadi tersangka?” ujar Ali Adam Saragih saat berada di Polsek Silou Kahean, Selasa (21/10/2025).
Ali menjelaskan, setelah kejadian, dirinya langsung melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polres Simalungun pada 23 juli 2025 dengan melengkapi bukti visum dan saksi-saksi, yang kemudian menetapkan Sarimuliaman sebagai tersangka. Namun, pihak Polres Simalungun kemudian melakukan penangguhan terhadap Sarimuliaman.
Ali menduga, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polsek Silou Kahean adalah laporan balik yang dilakukan Sarimuliaman Damanik setelah adanya penangguhan tersebut.
Menanggapi kontroversi ini, Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane, membenarkan penetapan Ali Adam Saragih sebagai tersangka dan mengklaim penetapan tersebut telah melalui prosedur. Ia mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim Polsek Silou Kahean, Iptu R. Panjaitan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses aturan.
”Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polres Simalungun, makanya dijadikan tersangka,” kata Iptu Panjaitan.
Saat didesak mengenai bukti yang melatarbelakangi penetapan tersangka, Kanit Reskrim tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa dalam kasus tindak pidana ringan Pasal 352 KUHPidana, bukti visum tidak diperlukan.
“Begini ya, kalau tindak pidana ringan ini gak perlu bukti visum,” pungkasnya.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan mengenai penanganan hukum kasus pengeroyokan dan penetapan tersangka di Polsek Silou Kahean, mengingat kedua belah pihak kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana yang saling berkaitan. (ArD)