Jurnalismewarga.id – MEDAN | Belakangan ini masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan informasi kasus penganiyaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David, anak pengurus GP Ansor.
Tindak kekekerasan yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu itu berbuntut panjang.
Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama temannya yang berinisial S. Saat David sudah tidak berdaya, Mario meminta S untuk merekam dengan handphonenya dan melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Penganiayaan yang dialami David tersebut juga terjadi di Medan. Kasus kali ini dialami oleh seorang anak bernama Fadly Riandi (18) yang masih duduk dibangku SMA. Penganiayaan ini mengakibatkan Fadly Riandi meregang nyawa karena menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh seseorang wanita berinisial WA.
Sebelumnya, pihak keluarga membuat laporan pengaduan kasus penganiayaan ini ke Polri Watch. Pengaduan ini tertanggal 30 Maret 2023 di Kantor Sekretariat Polri Watch Jalan Harapan Pasti No.48 Medan. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktur Pengaduan Masyarakat Polri Watch, Rayyanda Fitra Surbakti, S.H., dan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Polri Watch, Fahrizal S.Siagian, S.H.
Pihak-pihak yang membuat pengaduan antara lain orang tua Alm. Fadly Riandi, WZ (saudara kandung korban), VRH, MWF dan MRR (Saksi Mahkota) yang turut didampingi oleh orang tuanya karena masih dibawah umur.
Tindak pidana penganiayaan ini bermula dari kejadian tertabraknya mobil merek Mazda yang berhenti ditanjakan jembatan Citra Land oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Almarhum Fadly Riandi (18). Kejadian itu terjadi pada Tanggal 21 Januari 2023 sekitar Pukul 22.30 wib.
Mobil tersebut ditumpangi oleh seorang wanita berinisial WA. Setelah tertabraknya mobil itu, Almarhum Fadly Riandi terjatuh.
Kemudian turunlah penumpang dari dalam mobil tersebut yang kemudian diketahui berinisial WA dan berkata “Kau tabrak pula mobil aku” dan kemudian dia sambil menendang ke saksi PLT, lalu bertanya “Siapa yang bawa sepeda motor ini?”. Kemudian saksi PLT menjawab “Dia yang bawa” sambil menunjuk ke arah Almarhum Fadly Riandi.
Lalu WA langsung memijak perut, paha hingga kaki Fadly berkali-kali berdasarkan keterangan saksi PLT, VRH, MRR dan MWF. Lalu saksi PLT sempat berkata kepada WA, “sudah, sudah kak jangan dipijak-pijak lagi sepeda motor kami ini aja ditahan” namun WA tidak menghiraukannya. Sesaat setelah itu, mobil Patroli Kepolisian tiba.
Kemudian saksi VRH bergegas ke rumahny untuk memanggil orang tuanya karena khawatir dengan kondisi Fadly. Setelah orang tua dari saksi VRH tiba di lokasi kejadian, Fadly langsung dinaikkan ke mobil Patroli untuk dibawa ke Rumah Sakit Haji. Sebelum sampai di Rumah Sakit, Fadly sempat mengatakan ke orang tua VRH bahwa perutnya terasa sakit, kemudian orang tua VRH bertanya, “kenapa?” lalu Fadly mengatakan “karena dipijak-pijak”.
Menurut keterangan yang diperoleh, Rumah Sakit Haji menolak karena kekurangan peralatan. Fadly Riandi dibawa ke Rumah Sakit Pringadi Medan untuk dilakukan tindakan medis serius.
Sesampainya di Rumah Sakit Pringadi barulah teman Fadly yang bernama MRR dan MWF menginformasikan ke pihak keluarga bahwasanya Fadly mengalami kecelakaan. Kemudian saat itu juga Keluarga Fadly bergegas ke Rumah Sakit Umum Pringadi yaitu ke ruang UGD.
Pada malam harinya Dokter yang memeriksa Fadly Riandi mengatakan “ini harus kita periksa dulu”, barulah besok paginya dipindah keruangan. Kemudian Dokter menyarankan agar Fadly di periksa lenih lanjut.
Tanggal 23 Januari 2023, pihak keluarga membuat laporan polisi awalnya ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan, namun pihak Polsek mengarahkan agar membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan.
Setelah itu, pihak keluarga sudah selesai membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/255/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah membuat LP, keluarga bergegas menuju Rumah Sakit Pringadi Medan untuk jenguk Fadly Riandi. Sesampainya di Ruang UGD, Dokter menyampaikan bahwa belum mengetahui dari mana sumber keluarnya darah itu yang terjadi terus-menerus. Dokter menyarankan agar dilakukan CT-Scan. Akhirnya pada tanggal 24 Januari 2023 dilakukan CT-Scan, hasilnya kemudian baru diketahui pada keesokan harinya, 25 Januari 2023.
Hasilnya sangat mengejutkan. Dokter mengatakan bahwa “mau tidak mau hari ini anak bapak harus dioperasi, karena ditemukan gumpalan darah di perut Fadly”. Disamping itu, kondisi usus 12 jari Fadly sudah hancur.
Orang tua pun setuju dan menandangani perjanjian untuk dilakukannya operasi. Kemudian proses operasi dilanjutkan. Sekitar pukul 20.00 wib Dokter memberi kabar kepada ayah saya bahwa operasi telah selesai dan dimasukkan kembali ke ruangan ICU dan dalam keadaan yang belum sadar.
Tanggal 26 Januari 2023 sekitat pukul 12.46 Wib, Fadly Riandi menghembuskan nafas terakhirnya. Pihak keluarga hendak membawa jenazah untuk dikebumikan keesokan harinya. Tanggal 27 Januari 2023, pihak kepolisian mendatangi rumah duka untuk meminta agar Almarhum Fadly Riandi dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.
Pukul 12.30 Wib telah selesai dilakukan otopsi, dan akhirnya dikebumikan.
Sekitar 1 bulan setelah otopsi, orang tua Almarhum Fadly Riandi mendapat kabar pihak kepolisian yaitu Bripka OB bahwasanya hasil otopsi sudah keluar. Keesokan harinya orang tua Fadly datang dan menjumpai Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, M.H. beliau mengatakan, “Bahwa hasil otopsi sudah keluar, hanya saja nanti Dokter yang bisa menerangkan dan kami akan meninjau kembali terkait hasil operasi Fadly di Rumah Sakit umum Pringadi sebelum dia meninggal serta kami akan minta keterangan dari Dokter penanggung jawab operasi dan yang merawatnya pertama kali”. Demikian tutur Kasat Reskrim kepada orang tua Almarhum Fadly.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus Almarhum Fadly ini sedang diproses dan masih ada satu saksi lagi dari pihak terlapor yang belum bisa dimintai keterangan sehingga keluarga diminta agar bersabar. Kemudian orang tua Fadly bergegas pulang lagi. Kemudian berhari-hari keluarga menunggu kabar terkait perkembangan kasus ini.
Tanggal 24 Maret 2023, orang tua memperoleh SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dari Polrestabes Medan yang kemudian tanggal 27 Maret 2023 memperoleh surat undangan pra-rekonstruksi dan tanggal 29 Maret 2023 digelar pra-rekonstruksi.
sampai dengan awal bulan april 2023, belum juga ada perkembangan penyelidikan, belum adanya kenaikan tahapan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan. Hal ini yang mendasari keluarga membuat laporan pengaduan kepada Polri Watch.
Ini tentu sebuah kelemahan dalam proses penegakan hukum di tingkat kepolisian. Seperti yang pernah disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya tidak menggantung atau ghosting laporan dari masyarakat. Sigit menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar.
“Ditelepon, di-reject. Ditelepon, diangkat, kita marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting,” ujar Listyo melalui akun resmi media sosial Instagramnya @listyosigitprabowo, Jumat (28/10/2022).
Selain itu, transparan, rasional, dan memenuhi logika publik.
“Ini yang harus rekan-rekan lakukan. Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice,” papar Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu juga menekankan, wajar jika warga menanyakan perkembangan pelaporannya. Sebab, setiap warga yang melapor pasti ingin polisi menindaklanjuti laporan mereka.
Mantan Kabareskrim ini juga berharap anggotanya tidak mementingkan kasus yang dianggapnya lebih prioritas.
Atas kronologis peristiwa tersebut di atas ditambah lagi statement dari Kapolri guna menindaklanjuti pengaduan itu, Polri Watch menyurati Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dengan harapan agar Kapolri dan Ketua Kompolnas memberikan atensi khusus kepada kasus ini.
Terkhusus kepada rekan-rekan insan pers di seluruh Indonesia, berikut ini lampiran Surat Pengaduan disertai kronologis kasus.(rel)