Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN – Empat orang pelaku pencurian sepeda motor di halaman rumah korban di Jalan Saribu Dolok, Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun diamankan di polres simalungun. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB,
Korban Anto Santoso(52) menyebutkan bahwa sepeda motor merk Honda supra BK 2738 ADP miliknya telah raib dari depan rumah. Senin(22/4)sekitar pukul 10.00 WIB,
Lebih kurang satu jam, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Dalam penjelasanmya di kantor polisi bahwa sepeda motor milikinya telah dicuri oleh empat orang dengan menggunakan mobil daihatsu xenia BK 1261 TY.
Kasat reskrim Polres Simalungun, pimpinan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras IPDA Sugeng Suratman saat dikofirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa para tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya, “ujar IPDA Sugeng, Rabu(24/4/2024).
Para tersangka yang diamankan adalah empat orang laki-laki, yaitu William Hutapea (31), warga Huta Rintis VII Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rizki Abdul Rahman (26) warga Huta III Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Fajar Novendi Siahaan (23) warga Jalan Indah Sari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan yang terakhir adalah Yurnalis Syah Harefa (20), warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, keempatnya berprofesi sebagai supir, “ungkap Sugeng.
Kronologi kejadian
Ke empat Pelaku mengendarai mobil Rental Xenia warna putih BK 1261 WY melakukan pencurian dengan memarkirkan kendaraan tepat di belakang rumah korban dan mengambil sepeda motor Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2738 ADP.
Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura masuk ke pekarangan rumah korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut ke dalam mobil.
“Setelah peristiwa itu, Korban melapor ke Polsek Raya dan langsung bersama-sama melakukan pengejaran, atas kerjasama yang baik dan kordinasi serta kolaborasi bersama warga, para tersangka berhasil diamankan di wilayah Rawang Kecamatan Pane Tongah,” ujar IPDA Sugeng.
Barang bukti yang telah diamankan termasuk mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut serta sepeda motor yang dicuri. Mengenai tindak lanjut kasus ini, Polres Simalungun selanjutnya melalukan proses hukum, untuk melengkapi berkas perkara (Mindik), melakukan pemberkasan, dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.(rel)