Jurnalismewarga.id – BELAWAN | Biadabnya ulah seorang ayah badau (sebutan orang tua yang menjadikan anak kandung untuk melampiaskan nafsu bejatnya) hingga tega mencabuli putri kandungnya sendiri selama bertahun tahun. Pria berinisial MDS (35) warga Kecamatan Labuhandeli tersebut akhirnya diringkus oleh personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (8/4)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH kepada wartawan, Sabtu (8/4) mengatakan, dari pengakuan MDS, perbuatan cabul terhadap putri kandungnya tersebut, dilakukan sejak korban berusia 12 tahun atau kelas enam Sekolah Dasar hingga korban berusia 15 tahun
Aksi keji itu dilakukan saat istri pelaku dan anaknya yang lain tidak berada di rumah. Usai dicabuli korban diancam akan dipukul bila memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. Pengakuan tersangka perbuatan tak manusiawi itu dilakukannya atas dorongan gaib “Saat dia (tersangka) menyetubuhi anaknya, tersangka mengaku pikirannya kosong seperti ada makhluk gaib merasuki jiwanya,” kata Kapolres.
Terungkapnya perbuatan cabul itu, setelah korban mengungkap prilaku bejat ayah kandungnya tersebut kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkan ke polisi. Menyikapi laporan korban, sejumlah petugas kepolisian kemudian meringkus MDS.
Guna pengusutan lanjut, MDS kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.[]