SILOU KAHEAN – Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Nagori Silou Paribuan kecamatan Simalungun Melaksanakan musyawarah Nagori Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Kamis(22/5/2025) di aula kantor pangulu Nagori Silou Paribuan.
Pangulu Silou Paribuan Saidin Saragih dalam sambutannya menjelaskan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa, ” Ujar Saidin.
Dikatakan Saidin, bahwa Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih nagori Silou paribuan sudah dibentuk sesuai dengan petunjik pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
” Sesuai juklak , pengurus sudah dibentuk berjumlah 5 orang pengurus dan dewan pengawasnya ada 3 orang, ” Ungkap Saidin.
Sidin Berharap dengan Koperasi merah putih bisa meningkatkan kesejahteraan nagori kedepan.
Susunan Pengurus Koperasi merah putih nagori Silou Paribuan :
Ketua. Indrawan Saragih
Wakil ketua bid. Keanggotaan. Jimmi Sipayung.
Wakil Ketua Bid. Usaha. Siti Marhamah Nst
Sekretaris : Vicky Wahyudi
Bendahara : Mitsy Sinaga. (JS)