Jurnalisme Warga
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News
PACS Adukan Anggota DPR RI Bane Raja Manalu ke MKD: Dituding Kaburkan Sejarah dan Klaim Tanah Adat Ilegal

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

PACS Adukan Anggota DPR RI Bane Raja Manalu ke MKD: Dituding Kaburkan Sejarah dan Klaim Tanah Adat Ilegal

by Jurnalismewarga.id
8 Oktober 2025 | 20:45 WIB
in News
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

​PEMATANGSIANTAR, JURNALISMEWARGA.ID – Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (PACS) melayangkan pengaduan resmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Jakarta pada 30 September 2025. Pengaduan tersebut ditujukan kepada anggota DPR RI Bane Raja Manalu dari Fraksi PDI Perjuangan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya mengenai klaim tanah adat di wilayah Sihaporas, Simalungun.

​Ketua Umum DPP/Presidium PACS, Dr. Sarmedi Purba, Sp.OG, menegaskan bahwa pernyataan Bane Raja Manalu di media yang menyebutkan Kementerian Kehutanan telah memberikan registrasi wilayah tanah adat kepada kelompok masyarakat bernama LAMTORAS, adalah tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

​Pengaduan PACS berfokus pada pernyataan Bane Raja Manalu yang dimuat media oline pada 26 September 2025. Dalam kunjungan ke Dusun Aek Batu, Nagori Sihaporas, anggota DPR RI tersebut menyatakan bahwa masyarakat penerima klaim telah mendapatkan registrasi wilayah adat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

​PACS menilai pernyataan tersebut menyesatkan, karena menciderai adat dan budaya Simalungun sebagai warisan leluhur.

​”Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat, karena mengklaim dan mempublikasikan tanah adat di wilayah Simalungun yang merupakan ahli waris Harajaon Simalungun,” demikian tertulis dalam dokumen pengaduan PACS

​PACS melampirkan bukti kuat berupa surat resmi dari KLHK yang membantah klaim adanya penetapan tanah adat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Simalungun.

1. ​Surat KLHK No. S.590/PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2023 (14 Maret 2023): KLHK menegaskan bahwa hingga saat ini belum diterbitkan SK Menteri Pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Simalungun, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan MHA.

2. ​Klarifikasi Resmi: Surat tersebut menegaskan bahwa pengakuan MHA hanya dapat dilakukan melalui Perda, sesuai UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 23 Tahun 2021.

​Direktur PKTHA Kementerian Kehutanan melalui komunikasi lain juga menegaskan bahwa mereka tidak mengenal istilah Registrasi Hutan Adat dan tidak pernah mengeluarkan pengakuan status hutan adat di Simalungun, apalagi di wilayah Sihaporas.

​PACS Tuntut Sanksi dan Perbaikan Pernyataan
​Berdasarkan sejarah Simalungun, PACS menegaskan bahwa marga Ambarita bukanlah merupakan salah satu marga dari suku Simalungun yang memiliki hak atas tanah adat di Simalungun. Klaim yang dilakukan oleh LAMTORAS dinilai sebagai indikasi kuat klaim palsu.

​Dalam permohonannya kepada MKD, PACS menuntut tiga poin utama:
​Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Bane Raja Manalu dan mempertimbangkan pelanggaran kewajiban dan kode etik yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.

​Menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dengan memberikan sanksi tegas, termasuk teguran, penghentian keanggotaan, atau pemberhentian sebagai anggota DPR.
​Menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

​”Kami berharap agar pengaduan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Diatei Tupa,” tutup Ketua Umum PACS Dr. Sarmedi Purba, Sp.OG., dalam surat pengaduannya.(ArD)

Tags: DPR RIJakartaPACSPEMANGKU ADATSimalungun
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak
Regional

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak

by Jurnalismewarga.id
3 Desember 2025 | 14:56 WIB

PEMATANGSIANTAR –Dalam upaya menghidupkan kembali memori kolektif terhadap pahlawan lokal, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pematangsiantar berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan

by Jurnalismewarga.id
2 Desember 2025 | 14:41 WIB

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., mengeluarkan kebijakan yang menunjukkan...

Read more
Pemko Pematangsiantar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng, Wesly : ” Sampaikan salam hangat kepada warga disana”
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng, Wesly : ” Sampaikan salam hangat kepada warga disana”

by Jurnalismewarga.id
2 Desember 2025 | 07:59 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menunjukkan aksi cepat tanggap bencana dengan memberangkatkan bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar untuk korban...

Read more
Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi
News

Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi

by Jurnalismewarga.id
2 Desember 2025 | 07:22 WIB

PEMATANGSIANTAR – Suasana Natal di Kota Pematangsiantar mulai menyala terang. Wali Kota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., didampingi Ketua TP PKK...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba