Jurnalisme Warga
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional
Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata

Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

by Jurnalismewarga.id
4 Oktober 2024 | 10:45 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mengimbau seluruh pengurus gereja dan masjid di wilayah Kecamatan Panei agar tidak mengizinkan rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Panwaslu juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi untuk mempromosikan pasangan calon kepala daerah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengurus 69 gereja dan masjid. Tujuannya agar rumah ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Jonli Simarmata.

Surat imbauan dengan nomor: 022/PM.00.02/K.SU-21.19/IX/2024, tertanggal 28 September 2024, dikirim sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Jonli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye dilarang.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi yang melanggar. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 87 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai denda antara Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

“Atas dasar peraturan tersebut, Panwaslu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja dan masjid sebagai bentuk pencegahan,” jelas Jonli, yang juga merupakan mantan Ketua PPK Kecamatan Panei.

Jonli berharap pengurus gereja dan masjid dapat memahami serta menaati imbauan tersebut untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa memicu konflik di masyarakat. (Nico)

Tags: BawasluGEREJA MASJIDKPUPANOMBRIAN PANEPANWASLUSimalungun
Share12SendShareTweet8

Baca Juga

Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas
Regional

Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 12:39 WIB

PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah memasang puluhan unit CCTV di berbagai titik...

Read more
Regional

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 12:12 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hasudungan Hutajulu SH...

Read more
Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025
Regional

Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 10:52 WIB

PEMATANGSIANTAR - Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala...

Read more
Pemerintah Pusat Gelontorkan 31 Ton Beras dan 6 Ton Minyak Goreng untuk Warga Silou Kahean
Regional

Pemerintah Pusat Gelontorkan 31 Ton Beras dan 6 Ton Minyak Goreng untuk Warga Silou Kahean

by Jurnalismewarga.id
18 Desember 2025 | 13:58 WIB

SIMALUNGUN – Upaya penguatan ketahanan pangan di tingkat kecamatan terus digencarkan. Pemerintah Pusat menyalurkan total 31 ton beras dan 6...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas

19 Desember 2025 | 12:39 WIB
Regional

19 Desember 2025 | 12:12 WIB
Regional

Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025

19 Desember 2025 | 10:52 WIB
Peristiwa

Dari Sumut untuk Aceh: Misi Kemanusiaan PT BOSS dan PT TSP Ringankan Beban Korban Bencana Aceh Tamiang

19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Peristiwa

Hadapi Era Digital, Wali Kota Pematangsiantar Dorong Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Kode Etik

19 Desember 2025 | 05:49 WIB
Regional

Pemerintah Pusat Gelontorkan 31 Ton Beras dan 6 Ton Minyak Goreng untuk Warga Silou Kahean

18 Desember 2025 | 13:58 WIB
Regional

Junaedi Antonius Sitanggang SSTP Buka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

18 Desember 2025 | 10:56 WIB
Pendidikan

Semangat Natal SMANSA Silou Kahean: Guru dan Orang Tua Diajak Kolaborasi Kuatkan Karakter Generasi Bangsa

17 Desember 2025 | 12:03 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Resmi Buka GPM

17 Desember 2025 | 11:05 WIB
Regional

Perayaan Natal Pemko Pematangsiantar Berlangsung Hikmah

16 Desember 2025 | 11:16 WIB
Regional

Wali Kota Hadiri Rakor Kesiapan Pengamanan Natal 2025

15 Desember 2025 | 11:24 WIB
Peristiwa

Dugaan Kebal Hukum: Bos Judi Togel ‘Aseng Kayu’ Bebas Beroperasi di Deli Serdang, Aparat Polda Sumut Disorot

13 Desember 2025 | 11:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba