Jurnalisme Warga
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional
Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata

Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

by Jurnalismewarga.id
4 Oktober 2024 | 10:45 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mengimbau seluruh pengurus gereja dan masjid di wilayah Kecamatan Panei agar tidak mengizinkan rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Panwaslu juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi untuk mempromosikan pasangan calon kepala daerah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengurus 69 gereja dan masjid. Tujuannya agar rumah ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Jonli Simarmata.

Surat imbauan dengan nomor: 022/PM.00.02/K.SU-21.19/IX/2024, tertanggal 28 September 2024, dikirim sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Jonli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye dilarang.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi yang melanggar. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 87 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai denda antara Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

“Atas dasar peraturan tersebut, Panwaslu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja dan masjid sebagai bentuk pencegahan,” jelas Jonli, yang juga merupakan mantan Ketua PPK Kecamatan Panei.

Jonli berharap pengurus gereja dan masjid dapat memahami serta menaati imbauan tersebut untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa memicu konflik di masyarakat. (Nico)

Tags: BawasluGEREJA MASJIDKPUPANOMBRIAN PANEPANWASLUSimalungun
Share12SendShareTweet8

Baca Juga

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Kunjungi PAUD SAB Siantar Martoba
Regional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Kunjungi PAUD SAB Siantar Martoba

by Jurnalismewarga.id
21 Januari 2026 | 15:53 WIB

PEMATANGSIANTAR - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi mengunjungi enam Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD...

Read more
Wali Kota Didampingi Ketua TP PKK Pematangsiantar Menghadiri Acara Open House DPD IPK Kota Pematangsiantar
Regional

Wali Kota Didampingi Ketua TP PKK Pematangsiantar Menghadiri Acara Open House DPD IPK Kota Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
21 Januari 2026 | 15:47 WIB

PEMATANGSIANTAR - Suasana meriah, antusias, dan penuh keakraban tampak saat Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP...

Read more
Wesly Silalahi Hadir Acara Open House Partonggoan Bona Tahun 2026
Regional

Wesly Silalahi Hadir Acara Open House Partonggoan Bona Tahun 2026

by Jurnalismewarga.id
20 Januari 2026 | 17:53 WIB

PEMATANGSIANTAR - Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama dan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Terima Audiensi DPP & DPC Horas Bangso Batak, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Kota
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Terima Audiensi DPP & DPC Horas Bangso Batak, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Kota

by Jurnalismewarga.id
20 Januari 2026 | 16:53 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen organisasi kemasyarakatan dalam membangun kota....

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Ketua DPRD Simalungun “Terkejut” Nama Balei Harungguan Diganti Tanpa Koordinasi, RDP Segera Digelar!

22 Januari 2026 | 00:11 WIB
Peristiwa

Singgung Boru Saragih, DPP HIMAPSI Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi ke Polisi!

21 Januari 2026 | 21:29 WIB
Peristiwa

Sikat Peredaran Sabu di Saribudolok, KBO Narkoba IPDA Ganda Sinaga: “Bandar Rison Terus Kami Bur!”

21 Januari 2026 | 19:44 WIB
Regional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Kunjungi PAUD SAB Siantar Martoba

21 Januari 2026 | 15:53 WIB
Regional

Wali Kota Didampingi Ketua TP PKK Pematangsiantar Menghadiri Acara Open House DPD IPK Kota Pematangsiantar

21 Januari 2026 | 15:47 WIB
TNI/POLRI

Kompol Edi Sukamto Pamit, Kompol Imam Alriyuddin Resmi Jabat Wakapolres Simalungun

20 Januari 2026 | 22:15 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Cabut Izin PT TILS, Perjuangan Erwinsen Purba Tambak di Simalungun Berbuah Manis!

20 Januari 2026 | 21:44 WIB
Regional

Wesly Silalahi Hadir Acara Open House Partonggoan Bona Tahun 2026

20 Januari 2026 | 17:53 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Terima Audiensi DPP & DPC Horas Bangso Batak, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Kota

20 Januari 2026 | 16:53 WIB
TNI/POLRI

Kompol Banuara Manurung Kembali ke Simalungun, Resmi Nahkodai Polsek Tanah Jawa!

20 Januari 2026 | 15:03 WIB
TNI/POLRI

Dari Simalungun Ke Bangka Belitung: Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Babel​

14 Januari 2026 | 20:14 WIB
Trending

TDBP Siantar-Simalungun Protes Keras: Anggap Pemkab Simalungun Hina Marga Damanik Lewat Penghapusan Nama Balei Harungguan

14 Januari 2026 | 09:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba