Jurnalisme Warga
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional
Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata

Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

by Jurnalismewarga.id
4 Oktober 2024 | 10:45 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mengimbau seluruh pengurus gereja dan masjid di wilayah Kecamatan Panei agar tidak mengizinkan rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Panwaslu juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi untuk mempromosikan pasangan calon kepala daerah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengurus 69 gereja dan masjid. Tujuannya agar rumah ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Jonli Simarmata.

Surat imbauan dengan nomor: 022/PM.00.02/K.SU-21.19/IX/2024, tertanggal 28 September 2024, dikirim sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Jonli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye dilarang.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi yang melanggar. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 87 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai denda antara Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

“Atas dasar peraturan tersebut, Panwaslu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja dan masjid sebagai bentuk pencegahan,” jelas Jonli, yang juga merupakan mantan Ketua PPK Kecamatan Panei.

Jonli berharap pengurus gereja dan masjid dapat memahami serta menaati imbauan tersebut untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa memicu konflik di masyarakat. (Nico)

Tags: BawasluGEREJA MASJIDKPUPANOMBRIAN PANEPANWASLUSimalungun
Share12SendShareTweet8

Baca Juga

Keterangan Foto: Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn (kiri), menyerahkan dokumen Nota Jawaban kepada pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (20/11/2025) malam.
Regional

Paripurna Malam, Wali Kota Wesly Silalahi Sampaikan Nota Jawaban R-APBD Pematangsiantar TA 2026

by Jurnalismewarga.id
21 November 2025 | 12:05 WIB

PEMATANGSIANTAR -  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, secara resmi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap...

Read more
Dampak Pemangkasan Pusat: R-APBD Pematangsiantar 2026 Ditetapkan Rp935 Miliar
Regional

Dampak Pemangkasan Pusat: R-APBD Pematangsiantar 2026 Ditetapkan Rp935 Miliar

by Jurnalismewarga.id
20 November 2025 | 13:26 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...

Read more
Sekda Lantik 20 Pejabat Tinggi Pratama, Hamzah Fanshuri Damanik Pimpin Dinas Pariwisata Pematangsiantar
Regional

Sekda Lantik 20 Pejabat Tinggi Pratama, Hamzah Fanshuri Damanik Pimpin Dinas Pariwisata Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
19 November 2025 | 20:20 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan bagi 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) dan satu...

Read more
Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair di Universitas HKBP Nommensen
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair di Universitas HKBP Nommensen

by Jurnalismewarga.id
19 November 2025 | 15:44 WIB

PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Job Fair atau Pameran Kesempatan Kerja Tahun 2025. Job Fair...

Read more

Berita Terbaru

Trending

Wali Kota Wesly Silalahi Lantik Muliadi sebagai Dirum Perumda Tirta Uli Masa Jabatan 2025-2030

21 November 2025 | 13:56 WIB
Regional

Paripurna Malam, Wali Kota Wesly Silalahi Sampaikan Nota Jawaban R-APBD Pematangsiantar TA 2026

21 November 2025 | 12:05 WIB
Peristiwa

Kasat Narkoba Simalungun Berganti, Kini AKP Charles Hartono Nababan

20 November 2025 | 15:30 WIB
Regional

Dampak Pemangkasan Pusat: R-APBD Pematangsiantar 2026 Ditetapkan Rp935 Miliar

20 November 2025 | 13:26 WIB
Selebritis

Yogi Purba ‘Rocker’ Simalungun Siap Guncang Lapangan Adam Malik, Sambut Ribuan Keturunan Damanik dalam Pesta Adat Akbar

19 November 2025 | 22:10 WIB
Peristiwa

Perkuat Sentra Gakkumdu, Bawaslu Simalungun Audiensi ke Kejaksaan Negeri Simalungun

19 November 2025 | 21:52 WIB
Regional

Sekda Lantik 20 Pejabat Tinggi Pratama, Hamzah Fanshuri Damanik Pimpin Dinas Pariwisata Pematangsiantar

19 November 2025 | 20:20 WIB
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair di Universitas HKBP Nommensen

19 November 2025 | 15:44 WIB
Regional

Wali Kota Buka Lomba Pemilihan Duta Baca Tingkat SMA dan Perguruan Tinggi di Kota Pematangsiantar Tahun 2025

19 November 2025 | 15:39 WIB
News

Wesly Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani MoU dengan Kejari Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

19 November 2025 | 09:46 WIB
Regional

Pecah! Wali Kota Iman Irdian Rayakan Ultah ke-43 Bareng Ribuan Warga di CFD, Tenda UMKM Diserbu Habis!

17 November 2025 | 16:54 WIB
Olahraga

Dukung Pembinaan Atlet Muda, Pemko Pematangsiantar Tutup Turnamen Badminton KONI Cup-Piala Kapolres 2025

17 November 2025 | 11:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba