Jurnalisme Warga
Selasa, 25 November 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional
Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata

Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

by Jurnalismewarga.id
4 Oktober 2024 | 10:45 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mengimbau seluruh pengurus gereja dan masjid di wilayah Kecamatan Panei agar tidak mengizinkan rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Panwaslu juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi untuk mempromosikan pasangan calon kepala daerah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengurus 69 gereja dan masjid. Tujuannya agar rumah ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Jonli Simarmata.

Surat imbauan dengan nomor: 022/PM.00.02/K.SU-21.19/IX/2024, tertanggal 28 September 2024, dikirim sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Jonli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye dilarang.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi yang melanggar. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 87 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai denda antara Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

“Atas dasar peraturan tersebut, Panwaslu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja dan masjid sebagai bentuk pencegahan,” jelas Jonli, yang juga merupakan mantan Ketua PPK Kecamatan Panei.

Jonli berharap pengurus gereja dan masjid dapat memahami serta menaati imbauan tersebut untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa memicu konflik di masyarakat. (Nico)

Tags: BawasluGEREJA MASJIDKPUPANOMBRIAN PANEPANWASLUSimalungun
Share12SendShareTweet8

Baca Juga

Hadapi Penyesuaian Anggaran Rp4,7 Triliun, Wali Kota Wesly Apresiasi Dukungan Gubernur Bobby Cari Pendanaan Infrastruktur Non-APBD
Regional

Hadapi Penyesuaian Anggaran Rp4,7 Triliun, Wali Kota Wesly Apresiasi Dukungan Gubernur Bobby Cari Pendanaan Infrastruktur Non-APBD

by Jurnalismewarga.id
24 November 2025 | 20:07 WIB

MEDAN – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas kesiapan Gubernur Sumatera Utara...

Read more
Gelar Pemenang HKG PKK Sumut, Pemko Siantar Beri Hadiah Unik Berupa Kambing untuk Ketahanan Pangan
Regional

Gelar Pemenang HKG PKK Sumut, Pemko Siantar Beri Hadiah Unik Berupa Kambing untuk Ketahanan Pangan

by Jurnalismewarga.id
24 November 2025 | 14:41 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., bersama Ketua TP PKK Ny. Liswati Wesly Silalahi, menyerahkan hadiah unik...

Read more
Viral Protes BLT Kesra, Pemko Pematangsiantar Lakukan Mediasi dengan Warga Kelurahan Asuhan
Regional

Viral Protes BLT Kesra, Pemko Pematangsiantar Lakukan Mediasi dengan Warga Kelurahan Asuhan

by Jurnalismewarga.id
24 November 2025 | 14:15 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Pemerintah Kecamatan Siantar Timur,...

Read more
PGID Gelar Sidang Daerah, Pemko Siantar Siap Dukung dan Harap Jadi Solusi Permasalahan Kota
Regional

PGID Gelar Sidang Daerah, Pemko Siantar Siap Dukung dan Harap Jadi Solusi Permasalahan Kota

by Jurnalismewarga.id
24 November 2025 | 13:45 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) untuk mendukung setiap kegiatan yang diselenggarakan...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Hadapi Penyesuaian Anggaran Rp4,7 Triliun, Wali Kota Wesly Apresiasi Dukungan Gubernur Bobby Cari Pendanaan Infrastruktur Non-APBD

24 November 2025 | 20:07 WIB
Regional

Gelar Pemenang HKG PKK Sumut, Pemko Siantar Beri Hadiah Unik Berupa Kambing untuk Ketahanan Pangan

24 November 2025 | 14:41 WIB
Regional

Viral Protes BLT Kesra, Pemko Pematangsiantar Lakukan Mediasi dengan Warga Kelurahan Asuhan

24 November 2025 | 14:15 WIB
Regional

PGID Gelar Sidang Daerah, Pemko Siantar Siap Dukung dan Harap Jadi Solusi Permasalahan Kota

24 November 2025 | 13:45 WIB
Regional

Dorong Ekonomi Kreatif, Pemko Pematangsiantar Perkuat Kader UP2K Kelurahan

24 November 2025 | 13:40 WIB
Regional

Seminar HUT ke-80 PGRI: Pemko Siantar Tegaskan Visi Kota Cerdas, Guru Diingatkan Peran Pilar Perubahan

24 November 2025 | 13:35 WIB
Peristiwa

Niat Bubarkan Balap Liar, Kaki Warga Patah Ditabrak Remaja di Silou Kahean

23 November 2025 | 10:31 WIB
Trending

Wali Kota Wesly Silalahi Lantik Muliadi sebagai Dirum Perumda Tirta Uli Masa Jabatan 2025-2030

21 November 2025 | 13:56 WIB
Regional

Paripurna Malam, Wali Kota Wesly Silalahi Sampaikan Nota Jawaban R-APBD Pematangsiantar TA 2026

21 November 2025 | 12:05 WIB
Peristiwa

Kasat Narkoba Simalungun Berganti, Kini AKP Charles Hartono Nababan

20 November 2025 | 15:30 WIB
Regional

Dampak Pemangkasan Pusat: R-APBD Pematangsiantar 2026 Ditetapkan Rp935 Miliar

20 November 2025 | 13:26 WIB
Selebritis

Yogi Purba ‘Rocker’ Simalungun Siap Guncang Lapangan Adam Malik, Sambut Ribuan Keturunan Damanik dalam Pesta Adat Akbar

19 November 2025 | 22:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba