Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Terlibat perjudian tebakan jenis hongkong, Daniel Effendi (48) warga jalan Angkola kelurahan Martoba, Siantar Utara, Pematangsiantar diringkus unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Sabtu (25/3). Pelaku diringkus di jalan Nagur tepatnya di warung marga Hutasuhut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dalam keterangan tertulisnya mengatakan unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di TKP ada seorang pria yang sedang melakukan tindak pidana perjudian angka jenis Hongkong.
Selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima sedang menunggu pembeli. Pelaku kemudian diringkus tanpa perlawanan
Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Bersama pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 200.000, hasil penjualan tebakan perjudian jenis Hongkong, 10 lembar kertas yang berisikan nomor tebakan . Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku.(ArD/*)