Jurnalismewarga.id – DAIRi | Dinginnya lantai penjara tidak membuat Jonro Sihombing (33) jera. Meskipun baru menyelesaikan hukumannya dari penjara seminggu yang lalu, warga Desa Lau Bagot Tigalingga Dairi ini kembali melakukan tindakan kriminal. Kali ini dia tega menghabisi nyawa warga sekampungnya dengan sadis.
Informasi yang dihimpun peristiwa pembunuhan terjadi, Senin, (6/3) sekira pukul 09.00 WIB di salah satu bengkel di pinggir jalan nasional Sidikang-Tigalingga, Dusun Huta Kelep, Dairi.
Saat itu Korban Presly Hutapea (41) mengendarai sepeda motor hendak mengisi angin di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya. Ternyata pelaku sudah menunggu korban disana dengan membawa senjata tajam. Ketika korban datang tanpa banyak bicara pelaku langsung menghujani tubuh korban dengan tikaman membabi buta.
Melihat korban terkapar berlumuran darah, pelaku melarikan diri ke arah perladangan sementara korban dibawa ke Puskemas Tiga Lingga namun nyawanya tidak tertolong lagi. Pembunuhan ini terbilang sadis melihat banyaknya luka tikaman di tubuh korban kurang lebih 10 liang
Beberapa jam kemudian, sekira pukul 15.00 WIB polisi berhasil meringkus pelaku di perladangan kopi di Desa Lau \Molgap, Kecamatan Tigalingga Dairi yang berjarak kurang lebih 7 kilo meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diringkusnya pelaku dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba.
Menurut Kasat setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Sat Reskrim Polres Dairi mengepung gubuk tempatnya bersembunyi setelah diberikan tembakan peringatan, pelaku menunjukkan dirinya, kemudian diringkus dan diboyong ke Makopolres Dairi dan kini ditahan di RTP Polres Dairi.
Ditambahkannya pelaku penikaman yang merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara karena mencoba melakukan pembunuhan kepada korban, Presly Selamet Hutapea, namun korban masih selamat. Pelaku kemudian dihukum selama selama 9 bulan penjara dan baru saja menghirup udara bebas sekitar 1 minggu yang lalu. “Pelaku ini merupakan residivis, terkait kasus penikaman pada tahun 2022 lalu, ” ujar Kasat Reskrim
Menurut keterangan pelaku, Rismanto menyebut motif sementara diduga karena sakit hati. “Motifnya karena sakit hati, sehingga kembali mengulangi perbuatan yang sama, ” jelas Rismanto.
Pelaku pun dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.(rel)