SIMALUNGUN | Satuan Narkoba Polres Simalungun amankan 19 bungkus sabu dengan berat bruto 51,75 gram beserta lima barang bukti pendukung lainnya.
Jaringan peredaran narkoba antar kota yang melibatkan dua pelaku utama.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., menegaskan keberhasilan mengamankan 19 bungkus sabu dengan total berat 51,75 gram ini adalah pencapaian terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
“Jumlah barang bukti yang fantastis ini membuktikan bahwa kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar,” ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 WIB
Operasi besar-besaran ini bermula pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba menerima informasi krusial dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Informasi akurat ini menjadi titik awal kesuksesan operasi.
“Kepercayaan masyarakat untuk melaporkan aktivitas narkoba kepada kami adalah modal terbesar dalam pemberantasan narkotika. Tanpa dukungan warga, mustahil kami bisa meraih hasil sebesar dan selengkap ini,” ucap Kasat Narkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat.
Setelah mendapat laporan, tim dengan cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian komprehensif di sekitar lokasi yang dimaksud. Dengan persiapan matang dan strategi yang tepat, pada pukul 16.00 WIB petugas melancarkan penggerebekan presisi dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Diki Wijaya.
Tersangka Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta beragama Islam yang beralamat di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, langsung diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan sistematis di kamar tersangka menghasilkan temuan mengejutkan berupa barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam lemari.
“Diki Wijaya menunjukkan sikap kooperatif luar biasa dengan langsung mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan tim kami. Kejujuran ini sangat membantu kelancaran proses penyelidikan dan pengembangan kasus,” ungkap AKP Henry menjelaskan respons positif tersangka.
Pengembangan kasus mencapai puncaknya ketika tersangka Diki Wijaya mengungkapkan sumber narkotika berasal dari seseorang bernama Agus Salim yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Tim segera bergerak ke lokasi kedua dengan kecepatan tinggi.
Operasi lanjutan di Jalan Silimakuta membuahkan hasil gemilang dengan berhasilnya mengamankan tersangka kedua, Agus Salim (52), seorang nelayan beragama Islam yang beralamat di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Penangkapan berjalan mulus di kamar kost yang menjadi tempat persembunyiannya.
“Agus Salim juga menunjukkan kooperasi penuh dengan mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di atas meja kamarnya. Yang menarik, dia mengungkapkan memperoleh narkotika dari seseorang bernama Sinaga di Kota Tanjung Balai, membuka kemungkinan pengembangan lebih jauh,” ujar Kasat Narkoba mengungkap informasi strategis.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sungguh mencengangkan dan menunjukkan skala operasi yang masif. Tim berhasil menyita 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto total 51,75 gram, dua unit handphone Android merk Oppo berwarna hitam dan biru, satu timbangan digital berkualitas tinggi, satu bal plastik klip kosong untuk pengemasan, dan satu tas kecil warna coklat.
“Ragam barang bukti sebanyak 24 item ini menggambarkan operasi distribusi narkoba yang sangat terorganisir dan canggih. Keberadaan 19 bungkus sabu, timbangan digital, kemasan cadangan, dan dua handphone mengindikasikan jaringan perdagangan yang sistematis dengan volume tinggi,” ucap AKP Henry menganalisis temuan secara mendalam.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku secara menyeluruh. “Kami akan membawa kedua tersangka ke Mapolres, menerbitkan laporan polisi, membuat minuta penyelidikan, melaksanakan gelar perkara secara detail, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Henry. (*)