Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Sat narkoba Polres Simalungun gerebek rumah YS (52) warga huta III warga Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.rabu(24/1/2024), sekitar pukul 21.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., membenarkan kejadian tersebut.
” Personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang wiraswasta yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu di dalam rumanya,” jelas AKP Irvan saat dikonfirmasi.
Irvan menjelaskan, Informasi berawal dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal yang terjadi di rumah YS tersebut memicu penyidikan oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Setelah melakukan penyelidikan akurat, team yang dipimpin oleh Aiptu Aswin Manurung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap YS,” Jelas Irvan.
Selama operasi penggrebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, sebuah unit handphone Nokia berwarna hitam, uang tunai senilai Rp.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu bungkus plastik klip kosong, “ungkap AKP Irvan.
Dalam proses penggeledahan yang dihadiri oleh Pangulu setempat, tersangka yang awalnya mengaku bernama Rubi inamun setelah dilakukan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan adalah YS dan kedapatan menyimpan barang bukti tersebut. YS kemudian diinterogasi dan tidak dapat mengelak dari bukti yang ditemukan oleh petugas.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Simalungun,” tegas AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun.(*)