Jurnalisme Warga
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News

Asfian Manurung, Ketua Panwaslu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun

Pemantau Pemilu Sebagai Bentuk Pengawasan Partisipatif

by Jurnalismewarga.id
17 Juni 2023 | 14:27 WIB
in News
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Oleh : Asfian Manurung

Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang mengalami perkembangan dan ujian antar periodesasi pemerintahan.

Akan tetapi tak dapat disangkal bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam Undang Undang Dasar 1945. Asas demokrasi memberikan suatu cara/metode pengambilan keputusan.

Asas ini menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintah. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Salah satu tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan asas Demokrasi adalah dengan pelaksanaan Pemilihan Umum.

Pemilihan Umum (Pemilu) disebut sebagai pesta demokrasi yang dilakukan sebuah negara. Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pada masa pemilu inilah diselenggarakan masa kampanye sebagai alat untuk memperkenalkan visi, misi dan program – program yang akan direalisasikan para calon kandidat kepada masyarakat.

Asfian Manurung, Ketua Panwaslu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun

Oleh karena itu, Pemilu sebagai instrumen demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan substantif. Penyelenggara Pemilu merupakan elemen yang sangat berperan signifikan dalam mengimplementasikan gagasan demokrasi yang berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, penyelenggara Pemilu adalah lembaga negara yang disebut dalam peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan Pemilu.

Adapun yang dimaksud penyelenggaraan Pemilu ialah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Meski penyelenggara Pemilu merupakan aktor utama dalam penyelenggaraan Pemilu, namun penyelenggara Pemilu juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Selain konsep demokrasi memang menghendaki partisipasi publik, keterbatasan sumber daya para penyelenggara Pemilu juga merupakan suatu alasan yang cukup realistis untuk melibatkan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan Pemilu. Bahkan, partisipasi masyarakat dalam agenda demokrasi juga sangat penting sekaligus mendesak untuk dibangun dan ditingkatkan.

Selain untuk meyakinkan dan menarik masyarakat yang pesimis atau kebingungan terhadap jalannya demokrasi, juga bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton saja. Salah satu kegiatan yang dapat mengakomodasi partisipasi masyarakat sipil dalam agenda Pemilu adalah pemantauan Pemilu.

Jika merujuk pendapat Topo Santoso, pemantauan Pemilu ini diartikan sebagai aktivitas untuk mengumpulkan informasi proses Pemilu, dan pemberian penilaian-penilaian yang beralasan tentang pelaksanaan proses Pemilu berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan.

Konstruksi yuridis mengenai pemantau Pemilu di Indonesia juga selalu mengalami perubahan. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, pemantauan Pemilu digabung dengan bab pengawasan Pemilu. Ketentuan mengenai pemantauan Pemilu ini hanya diatur dalam 1 (satu) pasal yang terdiri atas 2 (dua) ayat. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ketentuan mengenai pemantauan Pemilu masih digabung dengan bab pengawasan, hanya saja diatur sedikit lebih rinci. Sedangkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, perseorangan pun dapat menjadi pemantau pemilu. Definisi pemantau pemilu menurut Perbawaslu ini adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan Negara sahabat di Indonesia serta perseorangan yang mendaftar ke Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 4 bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Asfian Manurung, Ketua Panwaslu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun

Selain berdasarkan pada asas luber dan jurdil, penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Undang-undang ini juga mengatur tugas dan fungsi KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setidaknya, pemantau pemilu tahu akan tugas dari ketiga lembaga Negara tersebut selaku penyelenggara Pemilu, agar punya bekal dalam melakukan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu sehingga tetap berada dalam koridor aturan main kepemiluan.

Ada beberapa persyaratan untuk menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2024 yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta teregistrasi dan memperoleh ijin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Untuk menjadi Pemantau Pemilu, mereka harus mengisi formulir yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi antara lain profil organisasi/lembaga, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah/ pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan/badan hukum perkumpulan.

Kelengkapan administrasi lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan di daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau. Berikutnya nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau serta pasfoto terbaru.

Menjadi pemantau pemilu bukanlah perkara mudah. Masalahnya, jika tidak mememuhi persyaratan administrasi yang telah disebutkan tadi, ada larangan bagi pemantau untuk melakukan pemantauan Pemilu. Bisa dikatakan, hanya masyarakat yang berkeinginan kuatlah yang bisa menjadi pemantau Pemilu agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang benar-benar menerapkan asas luber jurdil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Asfian Manurung, Ketua Panwaslu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara)

Tags: ARTIKELBawasluPemiluSimalungunSUMUT
Share8SendShareTweet5

Baca Juga

DPP HIMAPSI Desak Polres Simalungun Transparan Soal Kasus Penembakan di Raya: “Jangan Ada yang Disembunyikan!”
Peristiwa

DPP HIMAPSI Desak Polres Simalungun Transparan Soal Kasus Penembakan di Raya: “Jangan Ada yang Disembunyikan!”

by Jurnalismewarga.id
27 Desember 2025 | 23:00 WIB

​SIMALUNGUN – Kasus penembakan yang terjadi di Raya, Kabupaten Simalungun, memicu reaksi keras dari Himpunan Mahasiswa Pematangsiantar-Simalungun (HIMAPSI). Ketua Umum...

Read more
Kondisi Korban Penembakan Deardo, GPBN Simalungun Duga Kapolres dan Karumkit Sembunyikan Pelaku
Peristiwa

Kondisi Korban Penembakan Deardo, GPBN Simalungun Duga Kapolres dan Karumkit Sembunyikan Pelaku

by Jurnalismewarga.id
27 Desember 2025 | 13:11 WIB

​SIMALUNGUN – Penanganan kasus penembakan brutal oleh oknum ASN RS Bhayangkara Tebing Tinggi, SS, kini memasuki babak baru yang penuh...

Read more
Rilis Resmi Polres Simalungun Keluar, Wajah Oknum ASN Penembak Warga Masih “Misteri”, GAMKI: Jangan Main-main!
Peristiwa

Rilis Resmi Polres Simalungun Keluar, Wajah Oknum ASN Penembak Warga Masih “Misteri”, GAMKI: Jangan Main-main!

by Jurnalismewarga.id
26 Desember 2025 | 19:23 WIB

​SIMALUNGUN – Teka-teki insiden berdarah di malam Natal (24/12) di Perumahan Rorinata, Sondi Raya, mulai terkuak melalui rilis resmi Polres...

Read more
GAMKI Simalungun Desak Kapolres Tindak Tegas Oknum ASN Penembak Warga: “Jika Tak Mampu, Segera Mundur!”
Peristiwa

GAMKI Simalungun Desak Kapolres Tindak Tegas Oknum ASN Penembak Warga: “Jika Tak Mampu, Segera Mundur!”

by Jurnalismewarga.id
26 Desember 2025 | 12:56 WIB

​SIMALUNGUN – Reaksi keras terus mengalir pasca-insiden penembakan brutal yang dilakukan oknum ASN RS Bhayangkara Tebing Tinggi, Sabarman Saragih, terhadap...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

DPP HIMAPSI Desak Polres Simalungun Transparan Soal Kasus Penembakan di Raya: “Jangan Ada yang Disembunyikan!”

27 Desember 2025 | 23:00 WIB
Peristiwa

Kondisi Korban Penembakan Deardo, GPBN Simalungun Duga Kapolres dan Karumkit Sembunyikan Pelaku

27 Desember 2025 | 13:11 WIB
Peristiwa

Rilis Resmi Polres Simalungun Keluar, Wajah Oknum ASN Penembak Warga Masih “Misteri”, GAMKI: Jangan Main-main!

26 Desember 2025 | 19:23 WIB
Peristiwa

GAMKI Simalungun Desak Kapolres Tindak Tegas Oknum ASN Penembak Warga: “Jika Tak Mampu, Segera Mundur!”

26 Desember 2025 | 12:56 WIB
Peristiwa

Kapolres Simalungun Tegaskan Proses Hukum Oknum ASN Penembak Warga: Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Sepenuhnya

25 Desember 2025 | 17:52 WIB
Peristiwa

“Sudah Sering Buat Onar, Sekarang Baru Kena Batunya!”, Jeritan Warga Sondi Raya Usai Ditembaki Oknum ASN Polri

25 Desember 2025 | 16:20 WIB
Peristiwa

Oknum ASN Polri Tembaki Warga di Simalungun Usai Tabrak Lampu Natal, Mobil dan Motor Pelaku Dibakar Massa

25 Desember 2025 | 12:27 WIB
Peristiwa

Ironi di Silou Kahean: Kelapa Langka, Warga Keluhkan S4bu Lebih Mudah Didapat

23 Desember 2025 | 18:04 WIB
Regional

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama

22 Desember 2025 | 19:36 WIB
Peristiwa

Judi Sabung Ayam ‘Sangap S’ Merajalela di Nagahuta, Kapolres AKBP Sah Udur Marito Sitinjak: “Akan Kami Tindak Lanjuti”

22 Desember 2025 | 13:38 WIB
Peristiwa

Gawat! Judi Sabung Ayam ‘Sangap S’ di Siantar Kebal Hukum, Kapolres Bungkam Saat Dikonfirmasi

21 Desember 2025 | 21:54 WIB
Peristiwa

Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa Buntut ‘Kaburnya’ Bandar Narkoba, KAM Sumut Millenial Desak Propam Periksa Kapolsek

21 Desember 2025 | 16:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba