SILOU KAHEAN | Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun, oknum pemborong pagar Sekolah Dasar Inpres 095235 Damakitang Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun tidak mengindahkan peraturan tersebut walaupun sudah diberitakan sebelumnya.
Oknum pemborong yang mengaku memiliki 4 titik proyek dari dinas pendidikan kabupaten simalungun di Silou kahean saat dikonfirmasi media terkesan menantang
” iya itu punyaku, Tks. Cukup satu papan proyeknya, klo gak biar kubuat seratus papan proyek,” ucap oknum melalui chatingan WA, Rabu(30/10/2024) Sekitar pukul 16.04.
Saat ditelusuri, oknum tersebut bernama Iwan SB warga nagori pardomuan bandar merupakan salah satu korcam pemenangan salah satu calon bupati dan wakil bupati Simalungun.
Sementara itu, Kepala dinas pendidikan kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih saat dikonfirmasi melalui jaringan WA, hingga berita ini diterbitkan belum meberikan tanggapan.(ArD)