Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Pemerintah Kabupaten Simalungun buka layanan uji KIR yang berada di Jalan Asahan Km 7, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/6). Layanan uji KIR ini adalah unit yang kedua milik Pemkab Simalungun, setelah sebelumnya berdiri di Ibu Kota Kabupaten Pematang Raya.
Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih mengatakan, dengan hadirnya dua layanan uji KIR di dua tempat ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memilih yang terdekat.
Dikatakan Kabupaten Simalungun memiliki wilayah yang luas mulai dari perbukitan/dataran tinggi yang biasa disebut Simalungun Atas hingga Simalungun Bawah untuk menyebut daerah dataran rendah. Banyak masyarakat kita yang urus uji KIR itu justru ke kabupaten/kota terdekat seperti Batubara, Tebingtinggi, dan Serdangbedagai,” kata Sabar
“Ada 10 ribu hingga 11 ribu unit kendaraan milik masyarakat Simalungun yang kita harapkan ini semua tertib administrasi. Apalagi layanan KIR kita di sini (Jalan Asahan) itu drive-thru yang satu-satunya di Sumut,” kata Sabar.
Lebih lanjut Sabar Saragih mengatakan, aturan tentang kewajiban pengujian KIR termaktub dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta lebih diperdalam lagi dalam Permenhub No 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Pada bulan April 2023 kita mendapat sertifikat dari Dirjen Sarpras Kepmenhub untuk Simalungun bisa melaksanakan uji kir terhadap semua jenis kendaraan,” katanya.
Sabar ingin masyarakat pemilik kendaraan menyadari pentingnya memiliki stiker Uji KIR. Tertibnya administrasi kendaraan ini akan mewujudkan rasa aman dan adil dalam berlalu lintas.(*)