Jurnalismewarga.id -SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sabtu (1/4), sekitar Pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryanto mengatakan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan
“Sesampainya di lokasi, sekitar Pkl. 13.00 WIB, Team didampingi Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial SP (33) warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun”jelas AKP Rudi, Senin, (3/4)
Dari terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,77 gram., Uang sejumlah Rp. 100.000,- 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP Android Merk Realme dan 1 (satu) bal plastik klip kosong.
Saat dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Desa Kampung Lalang Kabupaten Batubara yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun, “ucap AKP Adi.
Kasat Narkoba juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.(*/ArD)