Jurnalismewarga.id -TEBING TINGGI| Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10,34 gram dengan menangkap terduga pengedar di Jalan Baja Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (31/3) mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap seorang pelaku berinisial BH alias Teo (31) warga Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tnggi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sebuah plastik asoy warna hitam dengan berat 10,34 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit handphone merk Nokia
“Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh petugas yang kemudian langsung menindak lanjuti ke Jalan Baja Kota Tebing tinggi,” jelasnya.
Setelah diamankan, kemudian petugas menginterogasi pelaku yang akhirnya mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti telah digiring ke kantor Satnarkoba Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan[]