Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Perbaikan jalan penghubung Kecamatan Raya menuju Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dinilai melanggar ketentuan UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, dan PP No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Hal itu dikatakan Direktur Bidang Hukum Suara Rakyat Institute, Candra Malau, saat diminta pendapatnya untuk menanggapi proses perbaikan jalan yang dananya bersumber dari Provinsi Sumut tersebut. Dimana, fakta di lapangan, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), saat bekerja.
Candra menjelaskan, Pasal 86 ayat (1) huruf (a) UU No. 13 Tahun 2003 menentukan bahwa, setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasal 87 ayat (1) UU yang sama menentukan, setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai hal ini kata Candra, juga diatur dalam Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menentukan bahwa, setiap tenaga kerja wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan.
“Secara teknis, lebih lanjut mengenai manajemen K3 ini, juga telah diatur dalam PP No. 50 tahun 2012″, papar Candra, Senin (31/01/22).
Khususnya dalam pekerjaan-pekerjaan yang persentase potensi kecelakannya cukup besar, maka penggunaan APD adalah hal yang sangat wajib. Berkaitan dengan proses perbaikan jalan ini, Candra berpendapat bahwa pekerjaan itu memiliki potensi kecelakaan kerja yang tinggi.
” Karena itu, penggunaan APD itu adalah hal yang wajib. Jika tidak, maka jelas-jelas pengusahanya telah melakukan pelanggaran hukum”, ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Bambang Pardede, menyarankan awak media ini untuk mempertanyakan masalah dimaksud ke Kepala UPTJJ Pematangsiantar.
“Selamat pagi Pak. Mohon ditanyakan ke Ka UPTJJ P. Siantar/PPK nya ya Pak. Pak Syarifuddin, ” ujarnya melalui pesan whatsapp, Senin (31/01/2022).
Lewat papan informasi proyek terlihat bahwa, perbaikan jalan yang berlokasi di Simpang Bah Dursa, Lingkungan Bah Biru Kelurahan Sondi Raya, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun itu dikerjakan oleh CV. Pembangunan Nada Jaya, dengan anggaran sebesar Rp. 6.064.165.188,00, (enam Miliar enam puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dari APBD Provinsi Sumut, melalui Dinas Bina Marga dan Bina kontruksi Unit Pelaksana Teknis Pematangsiantar.
Terpisah kepala UPTJJ Pematangsiantar, Syarifuddin saat dikonfirmasi jurnalismewarga.id, melalui jaringan tidak menjawab.( Red)