HUMBAHAS – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Humbahas berinisial BJS dan PS ditangkap polisi saat sedang pesta sabu di dalam mobil, Kamis (11/9/2025). Keduanya diringkus di Jalan Muara-Paranginan, Kecamatan Paranginan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat digerebek, polisi menemukan sabu seberat 0,8 gram dan alat isap di dalam mobil Daihatsu Terios yang terparkir.
”Keduanya langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Frins, Jumat (12/9/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan BJS dan PS. Mereka menyebut sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial BHT.
Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus BHT di Desa Lumban Silintong, Kabupaten Toba. Dari tangan BHT, polisi menyita sabu seberat 0,18 gram dan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut.(*)