SIMALUNGUN – Komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Di bawah komando langsung Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, personel Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus seorang residivis narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Gerak Cepat Kanit Reskrim di Lapangan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi sabu di Jalan Perkebunan Dusun Hulu.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH untuk memimpin tim melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi, Senin (05/01/2026) malam.
Dengan strategi yang matang, IPDA Roy Sunggu bersama anggotanya melakukan pengintaian di area yang dilaporkan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapati dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor.
Tanpa membuang waktu, IPDA Roy Sunggu memimpin pengadangan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lapangan, IPDA Roy Jansen O. Sunggu dan tim berhasil mengamankan satu orang pria bernama Supianto alias Pian (36). Diketahui, Supianto merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama menghirup udara bebas.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti signifikan berupa 1 paket plastik klip sedang berisi sabu (berat bruto 5,02 gram) di dalam kotak rokok Club X, 1 buah kaca pirex di dalam kotak rokok Marlboro Black, 2 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp120.000.
Di hadapan Kanit Reskrim IPDA Roy Sunggu, pelaku Supianto mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Dusun Hulu.
“Hasil pengungkapan ini segera kami tindak lanjuti. Pengakuan pelaku menjadi dasar kami untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok di atasnya,” tegas IPTU Sonni G. Silalahi mengapresiasi keberhasilan tim Reskrim di lapangan.
Setelah diamankan di Mapolsek Bosar Maligas, pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan yang dipimpin IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Reskrim Polsek Bosar Maligas tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. (ArD/rel)



