Jurnalismewarga.id -PEMATANGSIANTAR | Pengadilan Negeri Pematang Siantar menggelar sidang kasus jual beli chip Higgs Domino dengan terdakwa M Pras Fadhilla Senin (3/4/) dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi Etik H Siregar, Daniel W Siagian dan Suryadi Simanjuntak masing masing anggota Polres Siantar.
Dalam persidangan saksi mengatakan terdakwa ditangkap pada Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 20.45 Wib bertempat di depan Alfa Midi di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sebagai agen yang mengumpulkan chip yang dihasilkan dari judi Higgs Domino untuk dijual kembali kepada pemain judi Higgs Domino.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Redmi Note 9 warna hijau yang terdapat Aplikasi Higgs Domino dengan ID 73269773 dan ID 100119881. Uang tunai sebesar Rp 5.525.000 dan 1 unit Handphone Radmi Note 9 warna biru milik Risman (penuntutan dengan berkas perkara terpisah).
“Terdakwa ditangkap saat transaksi dengan Risman sebagai pembeli,” kata saksi.
Terdakwa dalam keterangannya menjelaskan jika ia melakukan jual beli chip Higgs Domino selama 2 bulan. Dari hasil penjualan chip Higgs Domino, ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1B digunakan terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Jaksa Robert O Damanik menjerat terdakwa dengan UU perjudian melanggar pasal 303 KUHP. Untuk pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin depan.
“Untuk tuntutan sidang ditunda hingga Senin pekan depan,” kata Ketua Majelis hakim Irwansyah P Sitorus.[]