Jurnalismewarga.id – MEDAN| Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang kurir narkoba di Jalan Mahoni Batu Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Senin (6/3/) malam. Dari pelaku, petugas menyita sabu-sabu 46 kg dan pil ekstasi 19.760 butir.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya dugaan peredaran narkoba di Daerah Tanjung Balai dan Asahan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkonaba dengan Polrestabes Medan,” jelas dia, Rabu (8/3)
Pelaku RM alias Memet yang hendak membawa narkoba dengan menggunakan mobil Xpander dihentikan petugas yang sedang melakukan penyelidikan. Kemudian saat digeledah didalam mobil terduga pelaku didapati 46 kg narkotika jenis sabu dan 19 ribu lebih butir pil ekstasi,” ucapnya.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan. “Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkonaba Polda Sumut untuk diperiksa,” jelasnya lagi
Kabid Humas juga mengatakan
rencananya sabu sabu dan butir pil ekstasi itu akan diedarkan di Kota Medan dan Jakarta. Polisi juga masih memburu dua pelaku sindikat RM.
“Nantinya di edarkan di Medan dan sebagian di Jakarta. Polisi masih memburu dua orang pelaku yang merupakan sindikat RM. Pengakuan tersangka kepada penyidik,, RM belum ada menerima upah dari pria yang menyuruhnya ” sebutnya.(*)