Jurnalismewarga.id – MEDAN | Polda Sumatera Utara mengaku, jika oknum Biddokes Polda Sumut, Aiptu Aiptu FFB yang ditangkap personel Kodim 0208/Asahan dijebak oleh seorang bandar narkoba di Kota Tanjung Balai.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi menuturkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Intel Kodim 0208/Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil nomor polisi (nopol) BK 1976 FB.
Selanjutnya, pada 5 Juni 2023, pihak Kodim Asahan melakukan penyetopan terhadap mobil yang dikendarai personel Biddokes Polda Sumut itu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Asahan.
“Awalnya yang bersangkutan tidak mau membuka mobilnya. Lalu dilakukan negosiasi, hingga akhirnya berhasil dilakukan pemeriksaan terhadap mobil itu. Dan ditemukan dua bungkus sabu seberat 66 gram di bawah jok supir,” sebut Yemmi yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6).
Lanjut Yemi, FFB pun diboyong ke Makodim Asahan sambil berkoordinasi dengan Polres Asahan. “Pada tanggal 7 Juni diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu dan alat timbangan,” kata dia.
Seusai FFB ditangkap dan diserahkan ke Polda Sumur, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan terhadap FFB, sebut Yemmi, yang bersangkutan tidak mengakui kalau sabu itu miliknya. FFB mengaku, kalau dirinya dijebak oleh pria bernama Wanda Rizaldy Marpaung.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap Wanda Rizaldy Marpaung di Kota Tanjung Balai. “Dilakukan penangkapan terhadap Wanda di Tanjung Balai. Kemudian Wanda mengakui, dirinya memasukan 2 bungkus berisi narkoba di mobil yang dikemudian FFB,” ujar Yemmi.
Tidak sampai disitu, sebut Yemi, tim kemudian melakukan introgasi terhadap Wanda yang mengaku kalau dirinya suruhan bandar narkoba di Tanjung Balai bernama Safrizal alias H Budi. “Kita kemudian tangkap H Budi. “Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi,” katanya. Dari pengembangan terhadap HB yang ditangkap di Kota Medan disita jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023,” tambahnya.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023
Dikatakan motif menjebak itu karena Safrizal alias H Budi takut dilaporkan FFB terkait aktifitas dirinya menjalankan bisnis haram. “Merasa terancam dengan keberadaan FFB. Karena sering mengancam Safrizal akan melaporkan ke polisi atas tindakan yang dilakukannya,” ucapnya.
Pihak Polda Sumut pun melakukan tes urine terhadap ketiganya dan hasilnya positif narkoba. “Aiptu FFB positif amfetamin,” terangnya.(*)