SIMALUNGUN – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi dua kali di sebuah kios. Dua pelaku yang masih remaja, TH (17) dan MA (17), telah diamankan dengan total kerugian korban mencapai Rp 10.420.000.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah beraksi pada Sabtu (20/9/2025) dini hari. “Kami berhasil menangkap kedua pelaku pencurian kios yang telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi.
KRONOLOGI PENCURIAN
Kasus ini bermula dari laporan korban, FB (36), yang mendapati kiosnya di Simpang III Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, telah dibobol. Menurut Kompol Asmon, pencurian terbaru terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua pelaku masuk dengan membongkar kios dan membawa kabur dua karung beras.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya sudah pernah beraksi di kios yang sama pada 1 September 2025. Dalam aksi pertama ini, mereka merusak pintu dan juga kamera CCTV, lalu menggasak berbagai barang dagangan.
Barang Bukti dan Motif Pelaku
Dalam pencurian pertama, para pelaku berhasil mencuri berbagai jenis rokok, satu unit handphone Oppo A5, tiga karung beras, 40 botol parfum, tabung gas 3kg, serta ratusan kartu voucer internet. Total kerugian dari kedua aksi ini diperkirakan mencapai Rp 10.420.000.
”Motif kedua pelaku adalah faktor ekonomi, di mana mereka melakukan pencurian dengan modus membongkar kios korban,” ungkap penyidik.
Penangkapan kedua pelaku tidak lepas dari bantuan informasi dari dua saksi, DR (23) dan DB (45), serta warga sekitar. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung beras, tas ransel, dan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Jawa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga berkomitmen akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa. (ArD)