Jurnalismewarga.id – ASAHAN | Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir disikat personel Satres Narkoba Polres Asahan dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (03/01/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua pria tersebut berinisial S alias Kuncek (35) warga Desa Tanjung Kuba, Dusun II, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan dan OAH (30) warga Komplek Wahyu 28 Jalan Suluk, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 100 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Kuda Jingkrak dengan berat 41,54 Gram, 1 unit handphone Nokia warna biru, 1 unit handphone Samsung warna putih, 1 bungkus plastik bening kosong.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat ditanya wartawan, Sabtu (08/01/2022) tadi malam menyebutkan kalau kedua tersangka diamankan di depan Hotel Sabty Garden Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Senin (03/01/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
“Kedua tersangka diamankan atas adanya informasi dari masyarakat, “kata Kapolres Asahan. Atas dasar informasi itulah, personel yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Diponegoro.
Di lokasi itu masih diterangkan AKBP Putu, petugas melihat kedua tersangka mengendarai kendaraan sepedamotor merk Force One dengan gerak- gerik mencurigakan. Sehingga petugas langsung mengikutinya dan setibanya di Jalan Diponegoro persisnya di depan Hotel Sebty Garden petugas berhasil mengamankan keduanya.
Saat diamankan kata Kapolres lagi, petugas melihat seorang tersangka mencampakan dengan tangan kirinya sebungkus plastik bening. Setelah dilakukan pencarian barang bukti, petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening di sebuah selokan air yang dibuang oleh tersangka. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan Narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari hasil interogasi di lapangan, kedua tersangka mengaku memperoleh Narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial Z di simpang Gambus, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka berinisial Z tersebut, tutup mantan Kapolres Tanjungbalai ini mengakhiri penjelasannya.(**)