Jurnalisme Warga
Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang

by Jurnalismewarga.id
26 Maret 2022 | 21:10 WIB
in Peristiwa
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – MALANG | Jaringan pengedar paketan Ganja disergap Sat Resnarkoba Polres Malang.

Tujuh orang pengedar dan dua orang kurir berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang dengan barang bukti 7,28 Kg ganja pasokan dari Sumatera dan 36,5 Gram Sabu.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam Pers Converence, mengatakan penangkapan 9 tersangka ini hasil 2 minggu pengembangan.

“Ada 9 tersangka, 7 berperan sebagai pengedar, 2 kurir. Dari total 9 tersangka, barang bukti Sabu 36,5 gram dan Ganja 7,28 Kg,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam Pers Converence,kemarin Jumat (25/3/22).

Kali pertama penangkapan tersangka MM (41) warga Randuagung, Kecamatan Singosari pada hari Selasa (9/3/2022) sore di rumah kosong Randuagung Singosari dengan barang bukti ganja seberat 1,017 Kg.

Di hari yang sama, anggota meringkus 2 orang sekaligus di pinggir jalan raya Songgoriti, Kelurahan Songgokerto Kecamatan/Kota Batu.

Keduanya yakni tersangka ABB (29) warga Desa Songgokerto Batu. Petugas menyita 3 poket ganja 2,961 Kg dan sepoket isi 34 gram serta 2 hp. Dan tersangka MAT (23) yang berasal dari Sukoharjo, Nganglik, Sleman petugas menyita HP dan satu unit mobil Ayla.

Pengembangan berlanjut menangkap YA (22) warga Talangagung, Kepanjen, Rabu (9/3/2022) pukul 01.30 WIB di Jalan A Yani Kepanjen. Disita sepoket ganja 1,1 Kg dan sepoket isi 87 gram, ponsel dan sepeda motor.

Lagi, Rabu malam, di pinggir jalan Cengger Ayam, petugas menyergap tersangka HN (27) warga Tulusrejo Lowokwaru Malang. Darinya bukti 5 poket besar seberat 1,1 Kg dan 3 poket Sabu seberat 24,41 gram. Ia diduga pengedar karena memiliki timbangan dan alat hisap.

Kamis (10/3/2022) pukul 10.00, anggota mendatangi kamar kos Tumenggung Suryo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Lalu mengamankan KB (32) warga Bunulrejo, Blimbing. Penggeledahan menemukan sepoket ganja 14,32 gram.

Terakhir, Rabu (16/3/2022) pukul 21.00 WIB petugas meringkus AS (35) warga Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia ditangkap di pinggir jalan Glagahdowo, Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Barang bukti disita berupa sepoket ganja 957 gram dibungkus daun pisang plus kulit jeruk, plastik kresek dan ponsel. Satu lagi tersangka DW (33) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang di lokasi yang sama.

Selain menangkap jaringan pengedar ganja, petugas juga menangkap tersangka pengedar Sabu, Minggu (6/3/2022) pukul 15.30 WIB di Kyai ahmad dahlan, Gondanglegi.

Dari tersangka AF (29) warga Dusun Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, petugas menyita 5 poket Sabu, 2 pipet kaca, alat hisap, sedotan dan timbangan elektrik.

Kapolres Malang menngungkapkan untuk tersangka AF, jaringan Malang. Untuk kasus ganja, dari pembuntutan sampai observasi dan surveilenve diketahui jaringan dari Sumatera,

“Bahwa pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kita untuk terus bersama Stakeholder lainnya, memberantas kejahatan. Agar generasi muda terbebas dari narkoba,” terang Kapolres Malang.

Dalam kasus ini, Tujuh tersangka diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Empat tersangka disebut terakhir, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (S.N)

Tags: ganjaMalangPengedar ShabuPolres Malang
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Kepala puskesmas Panei Jarang Masuk Kantor
Peristiwa

Kepala puskesmas Panei Jarang Masuk Kantor

by Jurnalismewarga.id
21 Mei 2025 | 14:02 WIB

SIMALUNGUN - pegawai puskesmas Panei dinas kesehatan simalungun akui bahwa kepala puskesmas Panei kabupaten simalungun jarang ngantor. Pengakuan itu dikatakan...

Read more
Aset Kominfo Simalungun Dikuasai Tenaga Honor namun Dinyatakan Hilang Oleh Kepala Dinas, Ini kata Bonauli Rajagukguk
Peristiwa

Aset Kominfo Simalungun Dikuasai Tenaga Honor namun Dinyatakan Hilang Oleh Kepala Dinas, Ini kata Bonauli Rajagukguk

by Jurnalismewarga.id
21 Mei 2025 | 09:04 WIB

  SIMALUNGUN- Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk, merasa berang atas sikap Kadis Kominfo Kabupaten Simalungun Andri Rahadian yang dinilai...

Read more
Anak Korban Bully Hingga Luka, Orangtua lapor polisi, Kepala Sekolah SMP Kalam Kudus Pematangsiantar Bungkam
Peristiwa

Anak Korban Bully Hingga Luka, Orangtua lapor polisi, Kepala Sekolah SMP Kalam Kudus Pematangsiantar Bungkam

by Jurnalismewarga.id
18 Mei 2025 | 10:30 WIB

PEMATANGSIANTAR - Kinerja sosok Kepala Sekolah SMP Swasta Kalam Kudus Linda,Ev., S.S.,M.Div mengecewakan salah satu orangtua siswa bernama Dora Inneke...

Read more
Polres Madina Tangkap 2 Pengedar Narkoba Berstatus Residivis di Kelurahan Sipolu-polu
Peristiwa

Polres Madina Tangkap 2 Pengedar Narkoba Berstatus Residivis di Kelurahan Sipolu-polu

by Jurnalismewarga.id
14 Mei 2025 | 19:52 WIB

*Polres Madina T MADINA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap dua orang pria pengedar...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Kepala puskesmas Panei Jarang Masuk Kantor

21 Mei 2025 | 14:02 WIB
Peristiwa

Aset Kominfo Simalungun Dikuasai Tenaga Honor namun Dinyatakan Hilang Oleh Kepala Dinas, Ini kata Bonauli Rajagukguk

21 Mei 2025 | 09:04 WIB
Peristiwa

Anak Korban Bully Hingga Luka, Orangtua lapor polisi, Kepala Sekolah SMP Kalam Kudus Pematangsiantar Bungkam

18 Mei 2025 | 10:30 WIB
Peristiwa

Polres Madina Tangkap 2 Pengedar Narkoba Berstatus Residivis di Kelurahan Sipolu-polu

14 Mei 2025 | 19:52 WIB
Regional

Kapolres Simalungun Terima Massa Aksi Sumut Watch dan Pegawai PDAM Tirta Lihou, Siap Selidiki Dugaan Korupsi

14 Mei 2025 | 19:23 WIB
Peristiwa

M.Adil Saragih : Perlu Peraturan Bupati untuk Pembentukan KMP

14 Mei 2025 | 16:25 WIB
Regional

Laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber

13 Mei 2025 | 17:17 WIB
Peristiwa

“Polisi Tidur” Tidak Sesuai Aturan di Nagori Dolok, Ini Kata Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun

12 Mei 2025 | 11:51 WIB
Regional

Pemerintahan Nagori Silou Dunia Bekerjasama Dengan Yayasan Rumah Yatim Tabur Ribuan Bibit Ikan

12 Mei 2025 | 10:43 WIB
Peristiwa

Luluskan Kepling ujian PPPK, Kepsek SMP Negeri 1 Ujung Padang Keluarkan SUKET, Kartoyo : “Kalau boleh jangan dinaikkan dulu bang, Biar Diklarifikasi Dulu”

10 Mei 2025 | 09:17 WIB
Peristiwa

2 Butir”Kerang Kuning” Dan Ratusan Jee S4bu Barang Bukti, AKP Henry S Sirait Tunjukan Kinerja Gemilang Berantas Narkoba

3 Mei 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Sebagai Pelopor dan Pendidik Simalungun, Bupati Simalungun Resmikan Renovasi Makam Op. Guru Jason Saragih

3 Mei 2025 | 17:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba