Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil membekuk Anton Rajagukguk (48) warga Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (5/4) sekira pukul 16.40 WIB dari jalan Medan tepatnya di simpang gang Bajigur. Dari tangannya disita ganja seberat 237,71 gram.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan sebelumnya personel Satnarkoba mendapat informasi tentang adanya seorang pria yang miliki narkoba jenis ganja
Polisi lalu menangkap Anton dan menemukan plastik biru berisi narkotika jenis g, anja dan 2 unit Hp merk VIVO dan merk Nokia. Saat diinterogasi, Anton mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang terleteak di Jalan Medan Simpang Rambung Merah. Kemudian personil Satnarkoba berangkat ke rumah yang dimaksud
“Dari rumah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik hitam yang berisi 2 paket narkotika jenis ganja, kemudian 52 paket narkotika jenis ganja. Total berat brutto ganja yang disita dari Anton 237,71 gram,” ujar AKP Rusdi
Terkait asal usul narkotika jenis ganja tersebut. Anton mengakui memperolehnya dari seseorang yang berisinial B. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Anton dan barang bukti diamankan di Polres Pematang Siantar.[]