Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana perjudian tebakan angka jenis Sidney. Salah satu dari kedua pelaku mengaku sebagai bandar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo dalam keterangan tertulisnya mengatakan awalnya Unit Opsnal membekuk MS (62) warga Nagori Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun. Saat diinterogasi, MS mengakui jika dia menyetorkan hasil penjualannya kepada bandar berinisial RH
Berbekal pengakuan dari MS, polisi lalu menangkap RH (38) warga Huta Pardomuan Nauli, Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang Hataran. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu Unit Hp Android Merk Samsung warna hitam yang terdapat di dalamnya angka-angka tebakan judi jenis Sydney serta uang pecahan Sebesar Rp. 67.000
Kepada polisi RH mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk melakukan praktek perjudian, dan menerima storan pembelian angka-angka tebakan dari MS” kata Kasat Reskrim, Senin (27/3)
Dijelaskan penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas akibat pengaruh perjudian juga untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang bermula dari perjudian. ” Selain itu guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadan.” tegasnya(ArD)