Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Kapolres Simalungun Akbp Dedi Nicolas Arifianto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Akp Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H menerangkan Polres Simalungun dan Polsek Jajaran sampai bulan maret tahun 2022 ini telah menyelesaikan sebanyak 15 (perkara) perkara Tindak Pidana secara Restorative Justice (RJ), Sabtu (26/03/2022)
Pada tanggal 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.
Sejalan dengan itu Polres Simalungun di tahun 2022 ini telah melakukan langkah langkah dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat, ungkap Kasat Reskrim.
Hingga bulan Maret 2022 ini Polres Simalungun dan Polsek Jajaran telah menyelesaikan 15 perkara Tindak Pidana secara Restotative Justice dengan perkara antara lain, Tindak Pidana Aniaya, Pengerusakan, Penipuan, Pencurian TBS, Pencurian Getah yang terjadi di Wilayah Polsek Parapat sebanyak 2 Perkara, Polsek Sidamanik 1 Perkara, Polsek Bangun 8 Perkara, Polsek Dolok Pardamean 1 Perkara, Polsek Serbelawan 1 Perkara dan Polsek Dolok Panribuan 2 Perkara
Polres Simalungun dan Polsek Jajaran dalam Penyelesaian RJ ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021), tutup Kasat Reskrim.(**)