Jurnalismewarga.id – MEDAN | Polsek Helvetia berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka ibu rumah tangga (IRT) yang sudah berstatus janda ini, petugas mengamankan diantaranya 9 kg sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan kasus ini terungkap setelah Polsek Helvetia melakukan pengembangan usai menangkap tersangka AS dengan barang bukti 40 butir ekstasi pada 25 November 2021.
“Selanjutnya, petugas melakukan
analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” kata Riko didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (3/1/2022) sore.
Ia menjelaskan, Kemudian petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target Yutty Zulfan berperan sebagai orang yang ditempati/ gudang penyimpanan narkoba. Lalu, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Saat digeledah, ditemukan 2 buah tas hitam berisi 9 kg di dapur rumah tersangka. Lalu ditemukan tas warna merah berisi 2800 butir ekstasi dari kamar tersangka.
“Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu ia dapat. Banyak informasi yang harusnya diberikan, namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko
Kapolres menambahkan, tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagikannya menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 ons nya.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku baru tiga kali berhasil menjual beberapa kilogram sabu kepada pembelinya.
“Tersangka mengaku baru 3 kali pertama (jual) 5 kg dan mengaku mendapat Rp. 500 ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya narkoba. Kedua juga 5 kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp. 100 ribu kalau (sabu-sabu) habis,” ungkapnya.
“Ini masih kita dalami lagi keterangannya karena tersangka mengaku tidak mengetahui orang yang memberikan narkoba kepadanya. Tersangka setiap berkomunikasi hpnya langsung dibuang,” tambahnya.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.(T3)