Jurnalismewarga.id – BATUBARA| Kedapatan membawa 67 butir pil ekstasi, pasangan suami istri R alias Jali (49) dan MA alias Lin (39) ditangkap personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku saat melintas di depan Mapolsek Labuhan Ruku, Sabtu (4/3)
Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi, Senin (6/3) mengatakan pasutri yang diduga bandar narkoba jenis ekstasi ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat sepasang suami istri (pasutri) terduga bandar narkotika jenis pil ekstasi sedang melintas mengendarai sepeda motor
Mendapat informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Wakapolsek Labuhanruku Iptu Ahmad Fahmi dan Kanitreskrim Polsek labuhanruku Ipda Christian DC Panggabean langsung terjun ke TKP.
Begitu melihat pasutri tersebut melintas di depan Polsek Labuhanruku, tim langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah dari pasutri tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 61 butir pil ekstasi warnah kuning, 6 butir pil ekstasi warnah merah dan 1 buah dompet perempuan warna coklat berisikan diduga uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp3 juta. Juga disita 1 unit septor Honda pcx warnah merah tanpa plat serta 4 unit HP berbagai merek.
Kemudian terduga bandar narkotika dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku “Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial D. Saat ini kita sedang melacak keberadaan D”, terang Kapolsek(**)