JURNALISMEWARGA.ID – SIMALUNGUN | Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya setelah menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, di Jln. Perladangan, Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Tim dari Polsek Saribu Dolok Polres Simalungun berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perladangan Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Saribu Dolok, AKP Nelson Manurung, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Masyarakat melaporkan bahwa di jalan menuju perladangan Dusun Rakut Besi sering terjadi transaksi narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta beberapa anggota polisi untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Saat tim polisi tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Leonardo Perangin Angin, seorang pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai petani. Leonardo merupakan warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi tiga plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang secara aktif melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah kami dan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegas AKP Irvan Rinaldy Pane.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti segera dibawa ke Polsek Saribu Dolok untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih mendalam.(*)