JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan besar yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo setelah menerima laporan investigasi mendalam pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah bahwa tidak ada ruang bagi perusak lingkungan di negeri ini,” ujar Prasetyo Hadi di hadapan jajaran menteri dan petinggi TNI-Polri.
Dari daftar perusahaan yang dicabut izinnya, satu nama menjadi sorotan utama bagi warga Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Simalungun, yakni PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (PT TILS). Perusahaan ini diketahui menguasai sekitar 2.700 hektare kawasan hutan lindung di Desa Tulpang, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silou.
Pencabutan ini tidak lepas dari sorotan tajam dan investigasi konsisten yang dilakukan oleh tokoh vokal asal Simalungun, Erwinsen Purba Tambak.
Sebagai Direktur APBD WATCH, Erwinsen dikenal sebagai sosok yang berdiri di garis depan dalam membongkar praktik penebangan kayu berumur ratusan tahun yang diduga dilakukan secara ilegal oleh korporasi.
Nama Erwinsen Purba Tambak menjadi simbol perlawanan masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Melalui kanal YouTube “APBD Watch”, ia secara berani menelanjangi praktik busuk di “Tanoh Habonaron Do Bona”.
Perjuangannya tidak mudah. Erwinsen sempat dihantam badai intimidasi, termasuk somasi hukum dari pihak PT TILS pada Juli 2020 lalu.
Kala itu, ia diminta menghapus video investigasinya yang berjudul “Kayu Berumur Ratusan Tahun Ditebang dan Digantikan Dengan Kayu Sengon”. Namun, alih-alih mundur, Erwinsen tetap pada idealismenya demi menyelamatkan paru-paru Simalungun.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan izin PT TILS ini adalah kemenangan bagi kebenaran dan lingkungan hidup, khususnya bagi warga Dolok Silau dan Silau Kahean yang selama ini merasakan dampak kerusakan hutan tersebut,” ujar Erwinsen Purba Tambak menanggapi keputusan pusat tersebut.
Daftar Perusahaan yang Disikat Satgas PKH
Selain PT TILS, sejumlah perusahaan raksasa di Sumatera Utara juga masuk dalam daftar “bersih-bersih” Presiden Prabowo, di antaranya:
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)
PT Sumatera Riang Lestari
PT Agincourt Resources (Sektor Non-Kehutanan)
PT North Sumatra Hydro Energy (Serta puluhan perusahaan lainnya di Aceh dan Sumatera Barat).
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandakan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara lintas sektoral dan bersifat permanen.
Keputusan bersejarah ini menjadi pesan kuat bagi para pengusaha hutan dan tambang: di era Presiden Prabowo, kelestarian lingkungan tidak bisa ditawar dengan investasi yang merusak. Dan bagi pejuang lingkungan seperti Erwinsen Purba Tambak, ini adalah bukti bahwa suara dari daerah akhirnya didengar oleh istana negara.(*/ArD)





